Diduga Salah Gunakan Dana Bantuan, Ketua BUMDes di Bangli Ditahan

Dimana dana itu bersumber dari APBD Kabupaten Bangli. Tindakannya itu dinyatakan bertentangan dengan Keputusan Perbekel Desa Catur Nomor: 11/Kesra/2017 Tanggal 28 November 2017 Tentang Penetapan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa (BUM DESA) “Catur Mulia Santhi” Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli.

“Sehingga merugikan keuangan negara cq Pemerintah Kabupaten Bangli cq BUMDesa Catur Mulia Santhi. Perbuatan tersangka IMS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 9 JO pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bangli, 10 Februari 2022,” pungkasnya. (M-007)

BACA JUGA:  Tiga Rumah di Desa Ohoiel Rusak Parah Akibat Diterjang Angin Puting Beliung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *