BANGLI,MENITINI.COM – Kejaksaan Negeri Bangli menetapkan IMS selaku Ketua Bumdes Catur Mulia Santhi, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli sebagai tersangka. Dari penetapan tersangka itu, dia langsung dilakukan penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Ery Syarifah mengatakan IMS ditetapkan tersangka karena diduga telah menyalahgunakan bantuan desa. “Sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, dia diduga telah menyalahgunakan dana bantuan Gerakan Membangun Desa Sistem Gotong Royong BUMDes Catur Mulia Santhi, Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli,” katanya Jumat (11/2/2022).