Debitur dan Eks Debitur Laporkan BPR Lestari ke OJK

Kuasa Hukum BPR Lestari
Kuasa Hukum BPR Lestari, Robert Khuasan dkk foto bersama usai memberi keterangan pers kepada awak media

DENPASAR, MENITINI – Debitur dan eks debitur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lestari di Denpasar, beberapa waktu lalu mengadu  ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Bali-Nusra. Selain itu,  pengaduan juga disampaikan ke Ketua DPRD Badung Intinya, eks debitur dan debitur itu merasa jadi korban terkait kredit dan lelang aset jaminan. Terkait pengaduan itu, pihak BPR melalui tim hukumnya, J. Robert Khuana, Warsa T. Buana, I Ketut Ngastawa, membantah keras tudingan yang disampaikan para eks dan pada debitur. 

Dalam keteranganya di Denpasar, Selasa (25/1) Robert Khuana menyatakan, BPR Lestari memiliki  bukti-bukti kuat bahwa langkah yang dilakukan pihak BPR sudah sesuai dengan prosedur perbankan.

BACA JUGA:  Satgas SIRI Kejagung Berhasil Amankan Mantan Bendahara Panwaslu Lampung Tengah yang Buron Sejak 2009

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami