Debitur dan Eks Debitur Laporkan BPR Lestari ke OJK

Kuasa Hukum BPR Lestari
Kuasa Hukum BPR Lestari, Robert Khuasan dkk foto bersama usai memberi keterangan pers kepada awak media

DENPASAR, MENITINI – Debitur dan eks debitur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lestari di Denpasar, beberapa waktu lalu mengadu  ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Bali-Nusra. Selain itu,  pengaduan juga disampaikan ke Ketua DPRD Badung Intinya, eks debitur dan debitur itu merasa jadi korban terkait kredit dan lelang aset jaminan. Terkait pengaduan itu, pihak BPR melalui tim hukumnya, J. Robert Khuana, Warsa T. Buana, I Ketut Ngastawa, membantah keras tudingan yang disampaikan para eks dan pada debitur. 

BACA JUGA:  Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde Titipkan Rp750 Juta ke Kejari Palembang

Dalam keteranganya di Denpasar, Selasa (25/1) Robert Khuana menyatakan, BPR Lestari memiliki  bukti-bukti kuat bahwa langkah yang dilakukan pihak BPR sudah sesuai dengan prosedur perbankan.

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top