Sabtu, 7 Desember, 2024

Dana Pembebasan Lahan JLS Labuan Sait Segera Cair

Rapat pembebasan lahan



BADUNG, MENITINI.COM– Pembebasan lahan proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Trase Jalan Labuan Sait hingga dekat Bali Pecatu Graha telah rampung dilaksanakan.  

Pada Rabu (30/10), masyarakat yang lahannya terdampak proyek telah mencapai kesepakatan terkait nilai kompensasi yang diberikan.  

Saat ini Dinas PUPR masih menunggu penyiapan data administrasi untuk proses pembayaran kepada para pemilik lahan yang ditargetkan selesai pada 20 Desember 2024.

Fungsional Ahli Muda Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Badung, Putu Teddy Widnyana menerangkan, kesepakatan tersebut diperoleh dari pertemuan yang dilaksanakan pada Rabu (30/10) bersama pemilik lahan.
Adapun lahan yang dibebaskan 12 bidang tanah sepanjang 1,3 kilometer dan lebar 24 meter, dengan titik lokasi dari Jalan Labuan Sait hingga dekat Bali Pecatu Graha.  

BACA JUGA:  Tim BPK RI Perwakilan Bali Lakukan Entry Meeting Pengelolaan Sampah di Badung

Dua minggu sebelum pertemuan dilaksanakan, pihaknya telah menunjuk tim appraisal.  

“Proses musyawarah ini telah dihadiri masyarakat pemilik lahan, perwakilan desa, pihak appraisal, dan Kejaksaan. Para pemilik lahan menyatakan persetujuannya terhadap hasil evaluasi yang disampaikan oleh tim appraisal,” terangnya Selasa (12/11/2024).

Masyarakat setuju dengan nilai kompensasi yang diberikan, yaitu sekitar Rp8-9 juta per meter persegi, tergantung lokasi dan posisi bidang tanah.  

Dari nilai appraisal tersebut, pemilik lahan akan menerima kompensasi antara Rp1 miliar hingga Rp40 miliar, tergantung luas bidang tanah yang terdampak.  

Dalam total anggaran Rp295 miliar yang dianggarkan dari APBD Badung 2024, pembebasan lahan ini mencakup area seluas 3,3 hektar.  

BACA JUGA:  Jelang Pilkada, Ini Imbauan Polda Bali kepada Masyarakat

Dari 12 bidang tanah tersebut, sebagian besar dimiliki oleh masyarakat Desa Pecatu dan beberapa pihak ketiga, seperti perusahaan atau warga di luar Pecatu.

Setelah penandatanganan berita acara pembebasan lahan, langkah selanjutnya adalah penyiapan data administrasi guna proses pembayaran kepada para pemilik lahan yang ditargetkan selesai pada 20 Desember 2024.

Sedangkan untuk proses pengadaan tanah yang menghubungkan wilayah Pecatu hingga Jimbaran Hijau masih terus berjalan.

Ia berharap masyarakat akan mendukung upaya tersebut demi mengatasi kemacetan di wilayah Kuta Selatan. M-003