Begini Respons TKN terkait dengan Sanksi DKPP kepada Ketua dan Anggota KPU RI

HABIBURAHMAN
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman. (Foto: Screenshoot KompasTV)


JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI kepada ketua dan anggota KPU RI terkait dengaan proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

TKN Prabowo-Gibran menekankan bahwa putusan itu tak menyebutkan pendaftaran Prabowo dan Gibran maju sebagai kandidat pilpres tidak sah.

“Bahwa Putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan status pencalonan paslon Prabowo-Gibran, karena bukan sebagai Terlapor atau turut Terlapor. Putusan DKPP juga tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah,” kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, kepada wartawan, Senin (5/2/2024).

Habiburokhman menghormati putusan DKPP tersebut. Namun dia mengatakan bahwa putusan itu tidak bersifat final. Menurut Habiburokhman, putusan DKPP lebih mempermasalahkan hal teknis pendaftaran. Dia pun menegaskan Prabowo-Gibran berhak mendaftar ke KPU RI merujuk pada konstitusi.

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Aria Bima: Status Daerah Istimewa Harus Pertimbangkan Rasa Keadilan

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami