JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI kepada ketua dan anggota KPU RI terkait dengaan proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
TKN Prabowo-Gibran menekankan bahwa putusan itu tak menyebutkan pendaftaran Prabowo dan Gibran maju sebagai kandidat pilpres tidak sah.
“Bahwa Putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan status pencalonan paslon Prabowo-Gibran, karena bukan sebagai Terlapor atau turut Terlapor. Putusan DKPP juga tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah,” kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, kepada wartawan, Senin (5/2/2024).
Habiburokhman menghormati putusan DKPP tersebut. Namun dia mengatakan bahwa putusan itu tidak bersifat final. Menurut Habiburokhman, putusan DKPP lebih mempermasalahkan hal teknis pendaftaran. Dia pun menegaskan Prabowo-Gibran berhak mendaftar ke KPU RI merujuk pada konstitusi.
- Editor: Daton