• Home
  • Headline
  • Bareskrim Polri Musnahkan 429 Kilogram Sabu dan 22 Ribu Ekstasi
429 Kilogram Sabu dan 22 Ribu Ekstasi dimusnahkan Bareskrim Polri

Bareskrim Polri Musnahkan 429 Kilogram Sabu dan 22 Ribu Ekstasi

JAKARTA,MENITINI.COM- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 429.189,55 gram dan ekstasi sebanyak 22.932 butir. Pemusnahan ini berlangsung di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto pada Kamis (13/7/2023).

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan pemusnahan 429.189,55 gram dan ekstasi sebanyak 22.932 butir itu merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri dalam menangani barang bukti kasus narkotika.

“Ini bentuk akuntabilitas dari penyidikan yang dilakukan penyidik ketika penyidik telah mendapatkan penetapan status barang bukti narkotika dari Kejaksaan,” ujarnya seperti dikutip Humas Polri, Kamis (13/7/2023).

Jayadi menambahkan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Dua Orang Kembali Ditetapkan jadi Tersangka dalam Perkara Komoditas Timah

“UU Narkotika menyebutkan bahwa setelah mendapatkan status penyitaan barang bukti dari Kejaksaan Negeri setempat, tugas dan tanggung jawab penyidik adalah sesegera mungkin melaksanakan pemusnahan barang bukti,” ucap dia.

Kombes Pol Jayadi menyampaikan total sabu-sabu kurang lebih sebanyak 429 kilogram itu, di antaranya, terdiri atas sebanyak 80 kilogram sabu-sabu dari kasus di Provinsi Riau; 348 kilogram sabu-sabu dari kasus di Provinsi Aceh; 922,9 gram dan 25,9 gram sabu-sabu dari dua kasus di Kabupaten Purwakarta, JawaBarat; serta 77,7 gram sabu-sabu dari kasus di Subang, Jawa Barat.

Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol Jayadi mengatakan Dengan pemusnahan total 429.000 gram sabu dan asumsi penggunaan 1 gram sabu untuk 4 orang per hari, pemusnahan ini berhasil menyelamatkan sebanyak 1.716.000 jiwa dari bahaya narkotika. Selain itu, terdapat juga pemusnahan 22.932 butir ekstasi, yang apabila diasumsikan 1 butir ekstasi untuk 1 orang per hari, pemusnahan ini telah menyelamatkan 22.932 jiwa dari dampak buruk ekstasi.

BACA JUGA:  Ini Kegiatan Kajati Bali Ketut Sumedana pada Hari H Pemilihan Umum

Dengan demikian, total jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 1.738.932 orang.

“Dari jumlah barang bukti yang kami sita, baik jenis narkotika sabu-sabu maupun ekstasi, jumlah jiwa yangberhasil kami selamatkan adalah 1.738.932 jiwa,” ujar dia. (M-011)

  • Editor: Daton
Temukan dan ikuti Berita-berita Menitini di Google Berita

Berita Lainnya:

Releated Posts

Bule Rusia Pemerkosa dan Perusak Vila Diamankan Polisi

DENPASAR, MENITINI.COM-Seorang WNA asal Rusia berinisial AS (41) diamankan polisi dari Polres Badung, Bali. Pria asal Rusia ini…

ByByA NMei 2, 2024

JAM-Pidum Menyetujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian…

ByByRedaksiApr 30, 2024

Empat Terdakwa Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar Divonis Dua Tahun Penjara

DENPASAR,MENITINI.COM-Empat terdakwa dalam kasus penyerangan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Nanang Kosim,31 tahun,  Herri, 39…

ByByEditorApr 25, 2024

Kejagung kembali Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Selasa 23 April 2024, JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak…

ByByRedaksiApr 24, 2024
Bareskrim Polri Musnahkan 429 Kilogram Sabu dan 22 Ribu Ekstasi | Berita Menitini