Sabtu, 27 Juli, 2024
429 Kilogram Sabu dan 22 Ribu Ekstasi dimusnahkan Bareskrim Polri

429 Kilogram Sabu dan 22 Ribu Ekstasi dimusnahkan Bareskrim Polri. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA,MENITINI.COM- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 429.189,55 gram dan ekstasi sebanyak 22.932 butir. Pemusnahan ini berlangsung di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto pada Kamis (13/7/2023).

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan pemusnahan 429.189,55 gram dan ekstasi sebanyak 22.932 butir itu merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri dalam menangani barang bukti kasus narkotika.

“Ini bentuk akuntabilitas dari penyidikan yang dilakukan penyidik ketika penyidik telah mendapatkan penetapan status barang bukti narkotika dari Kejaksaan,” ujarnya seperti dikutip Humas Polri, Kamis (13/7/2023).

Jayadi menambahkan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Diduga Pemilik Narkoba, Tiga Pria di Ambon Diamankan Polisi 

“UU Narkotika menyebutkan bahwa setelah mendapatkan status penyitaan barang bukti dari Kejaksaan Negeri setempat, tugas dan tanggung jawab penyidik adalah sesegera mungkin melaksanakan pemusnahan barang bukti,” ucap dia.

Kombes Pol Jayadi menyampaikan total sabu-sabu kurang lebih sebanyak 429 kilogram itu, di antaranya, terdiri atas sebanyak 80 kilogram sabu-sabu dari kasus di Provinsi Riau; 348 kilogram sabu-sabu dari kasus di Provinsi Aceh; 922,9 gram dan 25,9 gram sabu-sabu dari dua kasus di Kabupaten Purwakarta, JawaBarat; serta 77,7 gram sabu-sabu dari kasus di Subang, Jawa Barat.

Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol Jayadi mengatakan Dengan pemusnahan total 429.000 gram sabu dan asumsi penggunaan 1 gram sabu untuk 4 orang per hari, pemusnahan ini berhasil menyelamatkan sebanyak 1.716.000 jiwa dari bahaya narkotika. Selain itu, terdapat juga pemusnahan 22.932 butir ekstasi, yang apabila diasumsikan 1 butir ekstasi untuk 1 orang per hari, pemusnahan ini telah menyelamatkan 22.932 jiwa dari dampak buruk ekstasi.

BACA JUGA:  Polri Buru 2 Buron WNA Ukraina Terkait Kasus Narkoba di Bali

Dengan demikian, total jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 1.738.932 orang.

“Dari jumlah barang bukti yang kami sita, baik jenis narkotika sabu-sabu maupun ekstasi, jumlah jiwa yangberhasil kami selamatkan adalah 1.738.932 jiwa,” ujar dia. (M-011)

  • Editor: Daton
Temukan dan ikuti Berita-berita Menitini di Google Berita

Berita Lainnya:
BACA JUGA:  TNI-Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan WWF di Lapangan Niti Mandala Renon Denpasar