AMBON, MENITINI.COM – Aksi nekat yang dilakukan oleh Paul D Ririhena, terdakwa pembakaran perabotan kantor dan Speed Boad milik pemerintah Negeri Wassu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, divonis 1,6 Tahun Penjara. Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Haris Tewa dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (23/8/2023).
Menurut hakim, Paul D Ririhena alias Poly telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pembakaran, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ayat (1) KUHPidana.
“Berdasar keterangan saksi, alat bukti serta fakta dalam persidangan. Maka, memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara” kata, Hakim dalam putusannya.
Putusan hakim Lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 2 tahun Penjara. Namun, atas pertimbangan hakim putusan itu diringankan 4 bulan.
Sementara hal yang memberangkatkan dari putusan hakim ialah perbuatan terdakwa yang dilakukan secara sadar dan tanpa sebab apapun. Pembakaran itu membawa dampak kerugian materil luar biasa, sebut hakim.
Sebagaimana dalam dakwaan, Paul D Ririhena alias Poly pada Selasa, 27 Desember 2022, sekitar pukul 01.00 WIT bertempat di Kantor Negeri Wassu, Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah, tepatnya di Pantai Haburu Sektor Efrata di Negeri Wassu, membakar perabotan kantor desa.
Awalnya pada 27 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 00.20 WIT, ketika bangun tidur Paul lalu mengambil bahan bakar Pertalite yang telah disiapkan. Lalu berjalan menuju kantor Negeri Wassu. Setibanya di kantor Negeri, dengan menggunakan kursi, Paul membuka ventilasi dan menyiramkan pertalite ke kursi sofa yang berada di kantor itu.
Tanpa pikir panjang ia lalu membakar kursi sofa itu, hingga api merambat ke semua benda yang ada dalam kantor tersebut yang mengakibatkan seluruh sarana dan prasarana milik desa wassu itu terbakar habis. Akibat kebakaran itu seluruh peralatan kantor desa habis dilahap api. Ditaksirkan kerugian akibat dari perbuatannya itu, berjumlah 173 juta. (M-009).
Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Kunker Ke Kejati Sumut, Wakil Jaksa Agung Sampaikan Asistensi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK
- Kemlu Imbau WNI di Timur Tengah Waspada, Status Siaga di Iran Naik ke Level Tertinggi
- Warung Makanan di Denpasar Terbakar, Kerugian Capai Rp100 Juta
- Jaksa Agung Teken DIM RUU KUHAP, Dorong Sistem Hukum Pidana yang Adaptif dan Berkeadilan
- Qatar Berhasil Cegat Rudal Iran yang Mengincar Pangkalan Udara AS di Al Udeid