Aspartam Disebut Berisiko Kanker, Begini Kata BPOM

JAKARTA,MENITINI.COM-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) buka suara soal aspartam dikaitkan dengan kemungkinan karsinogen atau kanker. Pihaknya masih memantau perkembangan laporan yang dirilis Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dilansir Detikcom, regulasi terkait perizinan penggunaan aspartam dipastikan belum berubah. Masih mengacu pada pedoman Codex General Standard for Food Additives (Codex GSFA) yang mengizinkan penggunaannya dalam batas kadar tertentu.

Berita Terkait:

WHO Sebut Aspartam Masuk Kategori Karsinogenik, Bisa Sebabkan Kanker

Dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, aspartam masuk kategori pemanis buatan yang diproses secara kimiawi, dan senyawa tersebut tidak terdapat di alam. Ada sederet pemanis buatan yang diizinkan termasuk aspartam, yakni asesulfam-K, asam siklamat, kalsium siklamat, natrium siklamat, sakarin, sukralosa, neotam.

BACA JUGA:  ARSSI Bali Gandeng Privy Dorong Implementasi Tanda Tangan Elektronik di Rumah Sakit Swasta

“Saat ini regulasi untuk bahan tambahan pangan pemanis buatan aspartam masih tetap sesuai batas maksimum yang ditetapkan di PerBPOM Nomor 11 tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” kata BPOM dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/7/2023).

“Regulasi di Indonesia mengacu pada Codex General Standard for Food Additives (Codex GSFA) dan saat ini masih mengizinkan aspartam sebagai pemanis buatan dalam produk pangan. Namun BPOM tetap monitor perkembangan aspartam ini, terutama kajian-kajian WHO, JECFA dan IARC,” lanjutnya. (M-011)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Puncak Pekan Imunisasi Dunia 2026, Kemenkes Perkuat Komitmen Kejar Anak Zero-Dose
Iklan

BERITA TERKINI

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani

Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026

JAKARTA,MENITINI.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas kesempatan kerja dan mendorong tumbuhnya

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top