Apa Kabar, Kasus Gudang LPG Terbakar di Jalan Cargo yang Tewaskan 18 Orang

gudang LPG terbakar
Tangkapan layar kebakaran gudang LPG di kawasan Cargo Permai Denpasar, Minggu (9/6/2024) pagi. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, MENITINI.COM- Kasus gudang gas LPG yang terbakar di Jalan Cargo Taman I, Denpasar, dengan tersangka Sukojin (50) belum juga dinyatakan lengkap alias P-21.

Penyidik Polresta Denpasar sampai saat ini belum menyerahkan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan kelar, atau siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Padahal, kasus ini sudah terjadi awal Juni lalu di mana 18 korban meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit akibat luka bakar yang mereka derita.

“Belum dilimpahkan ke kejaksaan,” begitu ungkap salah satu sumber yang tidak mau namanya ditulis.

Tragedi terbakar gas LPG  ini mengundang keprihatinan semua pihak. Pasalnya, tragedi terjadi tengah kelangkaan LPG 3 kg dan harganya meroket.

Anggota DPR RI Dapil Bali, Nyoman Parta angkat bicara menyikapi peristiwa itu. Pihaknya mengaku prihatin dengan peristiwa itu. 

Nyoman Parta berharap, kepolisian menyikapi serius hal tersebut, dan menyasar tempat-tempat yang diduga terindikasi menjadi lokasi oplosan, termasuk juga dari mana dapat gas. 

“Kemudian, setelah dioplos dari si ‘melon’ menjadi ukuran 12 kg – 50 kg kemana dijual? Apakah ke restoran atau vila dan lainnya? Atau dikembalikan ke agen?  “Informasi yang saya dapatkan ada 21 lokasi yang diduga melakukan pengoplosan,” ungkapnya dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (27/6/2024).

BACA JUGA:  KAI Divre II Sumbar Dukung Program Pelayanan Kesehatan Gratis di Stasiun Padang

Menurutnya, yang ditangkap polisi merupakan tempat yang kecil-kecil saja. “Si melon merupakan gas bersubsidi dan menyangkut hajat hidup orang banyak dan bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah saja. Semua pihak harus terlibat mengawasi,” katanya.

Mulai dari kepala lingkungan dan juga masyarakat sekitar. “Kalau urusan gas itu harus ditanyakan. Pasti ada gerak-gerik yang mencurigakan, ada suara benturan besi, hingga bau. Masyarakat harus berani melapor,” tandasnya.

Parta juga menjelaskan terkait si melon merupakan gas bersubsidi dari pemerintah. “Kasus gas oplosan ini merugikan negara. Karena gas 3kg merupakan gas subsidi dari APBN,”ujarnya.

Menurutnya, ulah oknum tak bertanggung jawab itu juga merugikan rakyat, karena si melon ini hak masyarakat miskin. 

Akibat langka dan mahal, ini membuat rakyat kesusahan untuk aktivitas UMKM maupun memasak. “Ini juga mengganggu iklim ekonomi dan usaha, karena ada yang menjual gas oplosan,” ujarnya.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti. “Karena ini menyangkut ketentuan Undang-Undang, maka kami harapkan pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti. Kami hanya dari sisi ketentraman dan ketertiban,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pelajar SMP Tewas dalam Kecelakaan di Penarungan, Mengwi

Untuk diketahui,  kebakaran di gudang gas LPG Jalan Cargo Taman I Denpasar, Minggu, 9 Juni 2024 sekitar pukul 06.00 Wita.  

Di mana, polisi menetapkan seorang tersangka yang juga pemilik tempat usaha itu, yakni Sukojin.

Kepada awak media, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi  mengatakan, Minggu 9 Juni 2024, sekira pukul 06.00 wita adanya laporan masyarakat tentang adanya bunyi ledakan disertai dengan kobaran api cukup besar di sebuah gudang beralamat di Jalan Cargo Taman I No. 89 Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar.

Selanjutnya terlihat beberapa orang berlarian berusaha menyelamatkan diri sambil berteriak minta tolong.

Saat itu 18 orang mengalami luka bakar dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat dibantu masyarakat yang ada di seputaran tempat kejadian perkara.

Tapi malang, dalam perawatan tak ada satu pun korban yang berhasil terselamatkan karena parahnya luka bakar yang mereka derita.  

Keluarga korban masing-masing diberikan santunan Rp 25 juta oleh Sukojin sebagai bentuk duka cita dan pertanggungjawaban sebagai pimpinan.

Sukojin sendiri dijerat Pasal 188 KUHP yakni  “Barang siapa karena kesalahan menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau pidana kurungan paling lama satu tahun. 

BACA JUGA:  Sinergi Kejagung dan Kemendes PDT: Jaga Dana Desa Rp610 Triliun Demi Kesejahteraan Rakyat

Jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati. Pasal 359 KUHP berbunyi

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati” diancam dengan penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang   

“Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan, pelaku diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 50.000.000.000 dan Pasal 40 UU RI. No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

“Mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (pasal-pasal dalam UU Migas ketentuannya diubah dalam UU Cipta Kerja)” (M-003)

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami