Wayan Sadia Terdakwa Pembunuh Budiarsana Dituntut 14 Tahun Penjara

Para terdakwa pembunuh budiasarsana saat menjalani sidang di PN Denpasar
Para terdakwa kasus pembunuh Budiarsana saat menjalani sidang di PN Denpasar. (MENIT/KEJARI DENPASAR)

DENPASAR,MENITINI.COM – I Wayan Sadia (39), salah satu terdakwa kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan I Gede Budiarsana tewas di daerah Monang Maning, Denpasar dituntut 14 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (3/2/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Swadarma Diputra menyatakan terdakwa I Wayan Sadia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP sesuai Dakwaan Penuntut Umum.

“Mohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa dalam tuntutan.

BACA JUGA:  Kepala SMK Negeri 1 Klungkung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Komite dan PIP

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami