Omnibus Law UU Kesehatan disebut akan menghadirkan solusi terhadap berbagai permasalahan di bidang Kesehatan. Seperti pelayanan kesehatan yang masih didominasi pendekatan kuratif, ketersediaan dan distribusi Sumber Daya Kesehatan (SDM), kesiapan menghadapi krisis kesehatan, aspek kemandirian farmasi dan Alat Kesehatan.
Puan berharap seluruh pengaturan di dalam UU Kesehatan dapat memajukan kesehatan masyarakat Indonesia melalui penyediaan pelayanan kesehatan terbaik. Dengan begitu, masyarakat memiliki kesempatan yang luas dalam mengakses layanan kesehatan berkualitas di negeri sendiri, dan dapat meningkatkan citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional.
“Semoga UU Kesehatan ini akan memberikan manfaat bagi kita semua. Dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, DPR berharap dapat menjadi perpanjangan aspirasi publik dengan pertimbangan transformasi sistem kesehatan melalui legislasi yang sesuai kebutuhan,” tegasnya. (M-003)
- Editor: Daton
- Sumber: Parlementaria
| Temukan dan ikuti Berita-berita Menitini di Google Berita |
Berita Lainnya:
- Desy Ratnasari Dukung Anggaran Berkelanjutan untuk Penerbang TNI AL
- Sorotan Pada Urgensi Reformasi Sistem Pendidikan dan Budaya Kampus untuk Mencegah Kekerasan Seksual
- DPR Desak Platform Digital dan Pemerintah Biayai Rehabilitasi Pecandu Judol
- Jalur Mandiri PTN Dinilai Terlalu Panjang, DPR Soroti Dampaknya terhadap Nasib PTS
- Serapan Anggaran OPD Badung 2025 Capai 75–90 Persen, DPRD Soroti Efisiensi dan Kekurangan SDM









