Omnibus Law UU Kesehatan disebut akan menghadirkan solusi terhadap berbagai permasalahan di bidang Kesehatan. Seperti pelayanan kesehatan yang masih didominasi pendekatan kuratif, ketersediaan dan distribusi Sumber Daya Kesehatan (SDM), kesiapan menghadapi krisis kesehatan, aspek kemandirian farmasi dan Alat Kesehatan.
Puan berharap seluruh pengaturan di dalam UU Kesehatan dapat memajukan kesehatan masyarakat Indonesia melalui penyediaan pelayanan kesehatan terbaik. Dengan begitu, masyarakat memiliki kesempatan yang luas dalam mengakses layanan kesehatan berkualitas di negeri sendiri, dan dapat meningkatkan citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional.
“Semoga UU Kesehatan ini akan memberikan manfaat bagi kita semua. Dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, DPR berharap dapat menjadi perpanjangan aspirasi publik dengan pertimbangan transformasi sistem kesehatan melalui legislasi yang sesuai kebutuhan,” tegasnya. (M-003)
- Editor: Daton
- Sumber: Parlementaria
| Temukan dan ikuti Berita-berita Menitini di Google Berita |
Berita Lainnya:
- Pemerintah Gulirkan Stimulus Transportasi, DPR Nilai Tepat di Momentum Liburan
- Komisi IX DPR RI Buka Peluang Bentuk Dua Panja Baru untuk Benahi Dunia Kedokteran
- Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini
- I Wayan Sudirta: UU KUP Beri Perlindungan Hukum bagi Wajib Pajak
- DPRD Bali Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong Penguatan PAD dan Pusat Ekonomi Baru









