UU Kesehatan Disahkan, Ketua DPR Pastikan Hak-Hak Nakes Tak Hilang

Ketua DPR RI Puan Maharani saat memeimpin Rapat Paripurna (Rapur) Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar hari ini di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). (Foto: Parlementaria/Arief/Man)

Omnibus Law UU Kesehatan disebut akan menghadirkan solusi terhadap berbagai permasalahan di bidang Kesehatan. Seperti pelayanan kesehatan yang masih didominasi pendekatan kuratif, ketersediaan dan distribusi Sumber Daya Kesehatan (SDM), kesiapan menghadapi krisis kesehatan, aspek kemandirian farmasi dan Alat Kesehatan.


Puan berharap seluruh pengaturan di dalam UU Kesehatan dapat memajukan kesehatan masyarakat Indonesia melalui penyediaan pelayanan kesehatan terbaik. Dengan begitu, masyarakat memiliki kesempatan yang luas dalam mengakses layanan kesehatan berkualitas di negeri sendiri, dan dapat meningkatkan citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini

“Semoga UU Kesehatan ini akan memberikan manfaat bagi kita semua. Dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, DPR berharap dapat menjadi perpanjangan aspirasi publik dengan pertimbangan transformasi sistem kesehatan melalui legislasi yang sesuai kebutuhan,” tegasnya. (M-003)

  • Editor: Daton
  • Sumber: Parlementaria
Temukan dan ikuti Berita-berita Menitini di Google Berita

Berita Lainnya:

BACA JUGA:  Komisi IX DPR RI Buka Peluang Bentuk Dua Panja Baru untuk Benahi Dunia Kedokteran
Iklan

BERITA TERKINI

Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

JAKARTA,MENITINI.COM  – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta Pusat, sejak Rabu (3/6/2026) dini hari. Hingga pagi hari,

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top