Usai Garong, Arif Ngantuk Tidur di Loteng, Dihajar Massa Lalu Serahkan ke Polisi

BANYUWANGI, MENITINI.COM Ada ada saja ulah pencuri. Entah disengaja atau tidak, terkadang tindakan pencuri selalu berakhir tragis bila kedapatan.

Video aksi penangkapan maling yang yang tidur di atas genteng terjadi di Banyuwangi. Kepada polisi, pelaku pencurian, Arif Hermawan (27) warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran mengaku ngantuk saat hendak kabur melalui atap konter tempat dia mencuri.

Arif membobol konter di Desa/Kecamatan Pesanggaran Jumat (18/12/2020) kedapatan warga. Warga langsung menghadiahi Arif dengan bogem mentah, sebelum diserahkan ke aparat kepolisian.

Kepada petugas, pencuri itu mengaku mengantuk setelah mengambil barang yang berada di konter tersebut. Lalu saat akan keluar melalui atap genting, ia berniat istirahat.

BACA JUGA:  Terkait Perkara Perkeretaapian Medan, Kejagung Periksa Dua Orang Saksi, Direktur PT Bhinneka Cipta Yasa dan PT Christalenta Pratama

“Pengakuannya sih kecapekan dan tertidur. Dia masuk lewat atap yang dibobol. Setelah mengambil barang, dia istirahat di atap. Baru keesokan harinya saat pemilik membuka konter, ketahuan ada maling. Setelah dicek ternyata malingnya ketiduran di atap belakang,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin seperti dilansir detikcom, Minggu (20/12/2020)

Selain itu, kata Kapolresta Arman, kepada polisi, Arif mengaku melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan sehari-hari. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian itu.
“Pengakuannya, baru pertama kali ini pelaku melakukan aksi pencurian,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumann mencapai 7 tahun penjara.”Kita masih melakukan pendalaman juga apakah ada teman yang terlibat,” poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *