AMBON, MENITINI.COM-Tidak habis-habisnya pelaku korupsi di Maluku, bahkan dampak dari korupsi membuat rakyat melarat juga menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di daerah ini.
Tim Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan terhadap bendahara Covid-19 Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku dalam perkara dugaan korupsi atau penyalahgunaan dana tanggap darurat Covid-19 tahun anggaran 2020 dan 2021.
“Selain bendahara Covid-19, Jaksa Penyelidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Provinsi Maluku tahun 2021,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, kepada wartawan, Kamis, (18/7/2024).
Dikatakan, Jaksa Penyelidik juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap PPK Dinas Kehutanan Provinsi Maluku tahun 2020, serta Bendahara dan PPK pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Maluku tahun 2020, sebut Ardy.
Ketika wartawan mencoba menayakan nama lengkap atau inisial lima orang yang diminta keterangan oleh Jaksa Penyelidik itu, Ardy kembali enggan menyebutkannya dengan dalih bahwa penanganan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Saya minta maaf, untuk inisial atau nama, kita belum bisa publikasikan karena menyangkut keamanan dan masih dalam penyelidikan,” ucap Ardy.
Saat ditanya seputar materi pemeriksaan Jaksa Penyelidik kepada kelima orang yang diperiksa secara terpisah itu, Ardy juga enggan membeberkannya. Menurutnya, materi pemeriksaan tidak dapat dipublikasi. Sebab, materi pemeriksaan merupakan rahasia penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
“Untuk materi pemeriksaannya, mohon maaf belum bisa kami sampaikan karena penanganan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Yang pasti mereka masing-masing dicecar puluhan pertanyaan terkait anggaran Covid-19 sejak pukul 11.00 sampai dengan 17.00 Wit,” tuturnya.
Diketahui, menghadapi wabah Covid-19, Pemerintah Provinsi Maluku menganggarkan dana sekitar Rp100 miliar di tahun 2020. Sedangkan untuk tahun 2021 diduga sekitar Rp70 miliar. Anggaran itu diperoleh dari kebijakan refocusing anggaran di setiap OPD lingkup Pemprov Maluku.
Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang anggarannya tidak dipotong. Anggaran dari 38 OPD yang dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) jumlahnya cukup besar, mencapai ratusan miliar dan diduga telah disalahgunakan. (M-009)
- Editor: Daton