Tiga Terdakwa Perkara PT Garuda Indonesia Divonis 4 Tahun Penjara

Suasana sidang perkara Garuda Indonesia
Suasana sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap para terdakwa perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021. (Foto: Menitini/Puspenkum Kejagung)

JAKARTA,MENITINI.COM-Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021. Putusan vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022).

Dalam keterangan resminya yang diterima Redaksi Menitini.com, Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI menyebut amar putusan terhadap Terdakwa Albert Burhn, Terdakwa Setijo Awibowo, dan Terdakwa Agus Wahjudo pada pokoknya, yaitu para terkawa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Primair.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMM, Diduga Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang

Dan Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa selama 4 tahun dan membayar denda masing-masing sebesar Rp500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan., menetapkan masa hukuman pidana yang dijalani dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.Menetapkan semua terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan seluruh  Barang Bukti dikembalikan kepada Penyidik untuk digunakan dalam perkara lain. Menetapkan Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp10.000. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, masing-masing Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (M-011)

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Terbitkan Tiga Sprindik, Bentuk Tim Khusus Tangani Perkara Limpahan Kortas Tipikor Polri

Editor: Daton

Iklan

BERITA TERKINI

Nelayan Klungkung Terima Bantuan Freezer

KLUNGKUNG,MENITINI.COM – Nelayan di Kabupaten Klungkung kini memiliki solusi untuk menjaga kualitas hasil tangkapan ketika belum seluruhnya terserap pasar. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya

Spanyol Juara Piala Dunia 2026

DENPASAR, Timnas Spanyol resmi dinobatkan sebagai juara Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada partai final yang berlangsung dramatis di Stadion

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat, meninjau SMA Negeri 1 Gresik guna mendorong pembentukan generasi muda peduli kelestarian bumi sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

SMAN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Peduli Lingkungan

GRESIK,MENITINI.COM – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mendorong perluasan Program Adiwiyata sebagai upaya membentuk generasi muda yang peduli lingkungan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top