THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Pemerintah Targetkan Suntikan Rp124 Triliun Dongkrak Konsumsi Nasional

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat Konferensi Pers terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idul Fitri di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat Konferensi Pers terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idul Fitri di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026). (Foto: tangkapan layar kanal Youtube Kemenko Perekonomian)

JAKARTA,MENITINI.COM – Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta menjadi momentum penguatan daya beli masyarakat jelang Idulfitri 2026. Selain wajib dibayarkan penuh, THR juga tidak diperkenankan dicicil dan harus diterima pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026) menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan di Indonesia. Ia menyebut, pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu kali gaji atau satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja.

“THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran paling lambat H-7 Lebaran,” tegas Airlangga.

BACA JUGA:  Jamdatun Kawal Transformasi IFG Group, Tekankan Mitigasi Risiko Hukum dalam Streamlining Asuransi

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah yang berpotensi menerima THR mencapai 26,5 juta orang. Dengan angka tersebut, total dana THR yang akan digelontorkan sektor swasta diperkirakan menyentuh Rp124 triliun.

Nominal fantastis itu diyakini akan memberikan dampak signifikan terhadap perputaran ekonomi nasional, khususnya dalam mendorong konsumsi rumah tangga yang menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Penyaluran THR ini diharapkan mampu mengakselerasi konsumsi nasional secara signifikan,” ujar Airlangga.

Dalam kesempatan yang sama, Yassierli menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi terkait pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026.

Ia juga mengimbau perusahaan untuk tidak menunda pencairan dan bahkan mendorong agar pembayaran dilakukan lebih awal dari batas waktu yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:  RSU Bhakti Rahayu Denpasar Gelar Simulasi Kebakaran dan Evakuasi, Libatkan Seluruh Karyawan

“Kami meminta agar THR dibayarkan paling lambat sesuai ketentuan, dan perusahaan diimbau untuk membayarkannya lebih cepat,” kata Yassierli.

Dengan kepastian aturan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi keterlambatan maupun praktik pencicilan THR, sehingga hak pekerja tetap terlindungi sekaligus memberikan dorongan nyata bagi perekonomian menjelang hari raya. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top