Sidang pelanggaran HAM berat
Sidang perdana perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014, di Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/09/2022). (foto: ist)

Terdakwa Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu Jalani Sidang Perdana Perkara Pelanggaran HAM Berat

JAKARTA,MENITINI.COM-Terdakwa Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu menjalani sidang perdana perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014, di Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/09/2022).

Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu didakwa dengan pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dan pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa dilaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks tanggal 09 September 2022 dengan menghadirkan Terdakwa, alat bukti, dan barang bukti.

BACA JUGA:  Satu Unit Apartemen di Kalibata Milik Terpidana Iwan Ratman Disita Eksekusi

Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap MAYOR INF. (PURN.) ISAK SATTU telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum. (rls/K.3.3.1)

Berita Terkait

Dua Kasus Dugaan Korupsi Seret Nama Penjabat Gubernur Maluku 

AMBON, MENITINI.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku tetap memproses dua kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Penjabat Gubernur Maluku,…

ByByHE NMei 10, 2024

Selama Dua Pekan, Polri Tangkap 142 Tersangka Judi Online

JAKARTA,MENITINI.COM-Selama 2 pekan terakhir, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar 115 kasus judi online. Dari kasus tersebut,…

ByByRedaksiMei 8, 2024

Kejari Asahan Tahan 2 Oknum Pejabat Bank Pemerintah

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Negeri Asahan, Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pembangunan…

ByByRedaksiMei 8, 2024

Miliki dan Mengedar Narkotika, Seorang Wanita di Ambon Divonis 4 Tahun penjara

AMBON, MENITINI.COM – Kasus peredaran narkotika yang dilakukan oleh seorang terdakwa bernama Katherina Tawaerubun (KT), di Kota Ambon,…

ByByHE NMei 8, 2024