JAKARTA,MENITINI.COM-Terdakwa Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu menjalani sidang perdana perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014, di Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/09/2022).
Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu didakwa dengan pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dan pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa dilaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks tanggal 09 September 2022 dengan menghadirkan Terdakwa, alat bukti, dan barang bukti.
Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap MAYOR INF. (PURN.) ISAK SATTU telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum. (rls/K.3.3.1)