logo-menitini

Tanggapi Aturan Pengeras Suara Masjid, Ace Hasan Nilai Putusan Menag Sudah Tepat

Ace Hasan Syadzily
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.(Foto: Oji/Prima)

JAKARTA,MENITINI.COM-Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edar (SE) 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Menag mengatakan pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat. Edaran ini pun menuai pro kontra di tengah tokoh agama dan masyarakat.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Anugerahkan Pangkat Istimewa kepada Dua Purnawirawan TNI dan Polri
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali