KUPANG, MENITINI.COM – Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA pada Senin, 30 Juni 2025, menggelar sidang perdana perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan perdagangan orang dengan dua terdakwa: mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, dan seorang mahasiswi berusia 20 tahun, Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani.
Sidang digelar tertutup dengan nomor perkara 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk terdakwa Fajar dan 76/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk terdakwa Fani. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata, S.H., C.N.
Mantan Kapolres Didakwa Cabuli Tiga Anak, Salah Satunya Berusia 5 Tahun
Sidang dimulai pukul 09.30 WITA dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Fajar. Ia didakwa melakukan pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur di sejumlah hotel di Kota Kupang, dalam rentang waktu Juni 2024 hingga Januari 2025. Salah satu korban diketahui masih berusia 5 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwakan Fajar dengan beberapa pasal, antara lain:
- Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak,
- Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
- serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Dalam uraian kasus, Fajar disebut merekrut korban melalui pihak ketiga dan aplikasi Michat, lalu membawa mereka ke Hotel Kristal dan Hotel Harper Kupang. Aksi bejatnya bahkan direkam menggunakan ponsel pribadi.
Majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Senin, 7 Juli 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Mahasiswi Didakwa Sebagai Perantara Eksploitasi Seksual Anak
Sekitar pukul 10.30 WITA, majelis hakim melanjutkan sidang dengan terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani, seorang mahasiswi yang diduga menjadi perantara dalam aksi Fajar. Ia dituduh merekrut dan mengantar langsung korban berusia 5 tahun kepada Fajar.
Jaksa mendakwakan Fani dengan pasal-pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak serta perdagangan orang:
- Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak,
- Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
- dan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 17 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dalam uraian dakwaan, Fani disebut menerima permintaan dari Fajar untuk mencarikan anak usia SD, membujuk korban, membelikan pakaian, lalu membawanya ke hotel. Ia menerima imbalan sebesar Rp3 juta. Jaksa menyebut aksi ini sebagai bentuk eksploitasi seksual anak dan perdagangan orang.
Sidang terhadap Fani akan dilanjutkan pada Senin, 21 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kejaksaan Tegaskan Komitmen Lindungi Anak
Perkara ini ditangani oleh tim gabungan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dipimpin oleh Arwin Adinata, S.H., M.H., Koordinator Kejati NTT, bersama sejumlah jaksa lainnya.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk bersikap profesional dan tanpa kompromi dalam penanganan kasus ini, sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap anak sebagai kelompok rentan. Selain pembuktian unsur pidana dan penuntutan maksimal terhadap pelaku, Kejaksaan juga memastikan proses hukum berpihak kepada korban.
Dalam penanganannya, Kejaksaan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pemulihan hak-hak korban, termasuk restitusi. Kejaksaan menyatakan akan terus menjadi garda terdepan dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak dan segala bentuk eksploitasi yang merusak masa depan generasi bangsa.*
- Editor: Daton