Setelah Ada Kepastian Hukum, Bule Aussie Penuhi Panggilan Polda Bali

Nyoman Samuel Kurniawan, memberi pernyataan saat berada di kantor Hukumnya, Denpasar Selasa (6/12).
Nyoman Samuel Kurniawan, memberi pernyataan saat berada di kantor Hukumnya, Denpasar Selasa (6/12). (Foto:M-003)

DENPASAR,MENITINI.COM– Kuasa Hukum Renato Lamanda alias Mr. Ron, 62, yakni Nyoman Samuel Kurniawan kembali angkat bicara. Kepada awak media ia mengatakan, kliennya Mr. Ron akan mengindahkan panggilan Polda Bali Setelah ada kepastian hukum dari proses Pra Peradilan yang sementara berlangsung Senin (12/3).

Di kantornya di kawasan Jalan Cokro. A minoto, Denpasar Utara, pengacara yang akrab disapa Samuel ini menyampaikan beberapa fakta. Namun ia terlebih dahulu menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan Tinggi Kepolisian Repoblik Indonesia Khususnya Kapolda Bali.

Di mana ia menganggap pernyataan Polda Bali melalui Kabid Humas bahwa kliennya warga Negara Australia Mr. Ron mangkir dalam panggilan untuk dilakukan tahap II. “Tidak mangkir kok,” kata Samuel di kantornya, Senin (12/12). Dijelaskan, fakta sebenarnya adalah, pihaknya mengajukan Pra Peradilan Tanggal 16 November 2022.

Sementara Penyidik Unit I Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menerbitkan Surat Panggilan tanggal 21 November 2022 untuk hadir 22 November 2022. “Ini melanggar pasal 227 KUHAP. Karena setiap panggilan selambat-lambatnya tiga hari dari tanggal hadir,” bebernya.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG

Karena Surat Panggilan cacat hukum, maka Surat Panggilan itu dinyatakan tidak sah. Sehingga Mr. Ron tidak harus dihadirkan. Bahwa atas ketidakhadiran kliennya pihaknya telah bersurat secara resmi ke semua unsur di kepolisian baik Kapolda, Irwasda, Kabid Hukum, Kabid Propam, selanjutnya Kapolri dan Kadiv Propam.

“Poin dalam surat itu, agar diperkenankan hadir setelah mendapat kepastian hukum dari proses Pra Peradilan,” ujarnya sembari berjanji Papapun hasil putusan Pra Peradilan, kliennya akan dibawa ke Polda Bali untuk menghadap ke penyidik Ditreskrimsus. “Karena itu, klien saya tidak mangkir ataupun melarikan diri. Identitasnya (passport dan lain sebagainya) masih ditangan saya,” tutupnya.

BACA JUGA:  Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Jaksa Agung Terima Surat Pengunduran Diri

Seperti berita sebelumnya, seorang pengusaha kebangsaan Australia bernama Renato Lamanda alias Mr. Ron, 62, terpaksa mengajukan Praperadilan terhadap Termohon Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

Menurutnya, serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga penerapan pasal diduga keliru sehingga proses yang dilakukan termohon terkesan menyimpang dan kliennya menjadi korban kesewenang-wenangan.

Selanjutnya, penyidik tidak pernah mengirim, dan tergugat tidak pernah menerima tembusan SPDP, juga pemohon tidak pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka. Oleh karena itu, penetapan klien saya sebagai tersangka dinilai prematur.

Dikonfirmasi terpisah, kala itu Kepala Bidang Hubungan Masyatakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu menyampaikan, proses yang dilakukan penyidik sudah sesuai SOP. Kasus tesebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU, namun tersangka menghilang tidak hadiri panggilan untuk tahap dua JPU.(M- 003)

Iklan

BERITA TERKINI

Nelayan Klungkung Terima Bantuan Freezer

KLUNGKUNG,MENITINI.COM – Nelayan di Kabupaten Klungkung kini memiliki solusi untuk menjaga kualitas hasil tangkapan ketika belum seluruhnya terserap pasar. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya

Spanyol Juara Piala Dunia 2026

DENPASAR, Timnas Spanyol resmi dinobatkan sebagai juara Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada partai final yang berlangsung dramatis di Stadion

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat, meninjau SMA Negeri 1 Gresik guna mendorong pembentukan generasi muda peduli kelestarian bumi sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

SMAN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Peduli Lingkungan

GRESIK,MENITINI.COM – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mendorong perluasan Program Adiwiyata sebagai upaya membentuk generasi muda yang peduli lingkungan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top