Sempat Kabur, Bandar Narkoba di Badung Dibekuk

MANGUPURA,MENITINI.COM – Seorang pengedar narkoba bernama I Wayan Wiadnyana ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Badung. Dia ditangkap setelah sebelumnya keberadaannya diintai selama dua Minggu.

Pria yang merupakan seorang residivis ini akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (4/1/2022)  di jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Kapolres Badung, AKBP Dedy Defretes mengatakan, saat itu pelaku sedang mengendarai mobil Toyota Avanza DK 812 JO. Dia melintas di jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Sementara polisi mengintai dari belakang. Sadar dirinya diintai, dia langsung turun dari mobilnya dan berlari ke sebuah gang. 
Di sana dia langsung membuang barang bukti narkoba jenis sabhu. “Saat diamankan, ditemukan beberapa potongan pipa paralon di tanah. Ada juga di dalam tas dengan total 15 paket,” katanya kepada awak media di Mapolres Badung, Kamis (6/1/2022). 
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan ke kosan pelaku  di Jalan Raya Tangkuban Perahu, Gang Mawar No. 4, Br. Buana Desa, Padang Sambian, Denpasar Barat. Di sana polisi menggeledah semua isi kamar kos pelaku. 
Mengejutkan, di sana ditemukan juga 24 paket sabhu di dalam sebuah tas hitam. Ada juga 5 paket lain di dalam sebuah kardus. “Total barang bukti dari pelaku seberat 645,28 gram,” ujarnya. Kini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan dari pelaku. M-007

BACA JUGA:  Jabat Kajati Bali, Ini Arahan Pertama Ketut Sumedana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *