Sebar Video Mesumnya dengan Pacar, Remaja ini Ditahan Polisi

DENPASAR, MENITINI.COM-Video mesum menghiasi Whatsapp Group yang tersebar luas di Buleleng sejak beberapa waktu lalu. Video mesum tersebut diperankan oleh siswi dari sekolah SMA di Kecamatan Sawan bersama kekasihnya.  Pelaku secara sengaja menyebarkan video tersebut setelah hubungannya kandas dengan siswi SMA tersebut. Saat ini pelaku sudah diamankan pihak berwajib.

Awalnya, korban sebut saja namanya Luh (16) pada bulan Februari 2022 berkenalan dengan terduga pelaku Komang AP (19) lewat handphone. Kemudian berlanjut ke jenjang pacaran sejak bulan April 2022. Selama berpacaran, korban dengan pelaku sering melakukan hubungan badan layaknya suami isteri.  Perbuatan tersebut dilakukan di rumah pelaku, pada saat korban bermain ke rumah pelaku. Pada saat melakukan hubungan badan, orang tua pelaku tidak ada di rumah.

BACA JUGA:  Petani dan Nelayan Andalan Siap Bersaing di Lomba KTNA 2024 Provinsi Bali

Hubungan badan yang dilakukan korban dengan pelaku terkadang direkam dengan menggunakan HP milik pelaku terkadang HP milik korban secara sengaja oleh pelaku. Dan video yang beredar adalah rekaman yang dibuat pelaku pada Bulan September 2022, tepatnya pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 pukul 13.00 Wita. Saat itu korban bermain ke rumah pelaku di Banjar Dinas Kaja Kauh  Desa Sudaji Kecamatan Sawan. 

Sebulan kemudian tepatnya pada Bulan Oktober 2022, hubungan pacaran antara  korban dengan pelaku putus. Kandasnya hubungan kedua remaja ini disebabkan, pada saat pelaku dipanggil oleh korban saat masih di kelas, pelaku asyik main game, sehingga korban langsung memutuskan hubungan pacarannya. 

BACA JUGA:  Puluhan Motor Knalpot Brong Diamankan dalam Razia di Denpasar Selatan

Kemudian pada Januari 2023 beredar di WhatsApp Group teman sekolahnya video mesum  korban dengan pelaku dan korban akhirnya mengetahuinya. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika Karsito Putro, Rabu (25/1) saat press release di Mapolres Buleleng mengatakan pelaku sudah ditahan karena laporan dari orang tua korban. “Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Buleleng,” ucapnya.

Terhadap pelaku, disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. M-006