DENPASAR,MENITINI.COM-Pemerintah Provinsi Bali mencatat sebanyak 298 organisasi kemasyarakatan (ormas) resmi terdaftar di Bali dengan mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Ormas-ormas ini bergerak di berbagai bidang seperti sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan, dan kebangsaan.
Dalam konferensi pers pada Senin (12/5/2025), Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa penerbitan SKT bukanlah hak mutlak ormas, melainkan kewenangan pemerintah daerah yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pemerintah bukan sekadar administratif dalam menerbitkan SKT. Kami berhak menilai dan mengevaluasi, serta bila perlu tidak menerbitkan SKT terhadap ormas yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang, dan norma yang berlaku di Bali, apalagi jika ormas tersebut meresahkan masyarakat, melakukan kekerasan, atau sampai menimbulkan korban jiwa,” kata Gubernur Koster.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Komandan Korem 163/Wira Satya, dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Bali. Mereka menyampaikan sikap bersama dalam menyikapi maraknya pemberitaan mengenai ormas dan potensi gangguan yang ditimbulkan.
Gubernur Koster menekankan bahwa keamanan dan ketertiban Bali telah dikelola oleh institusi resmi negara, yakni TNI dan Polri, serta lembaga berbasis adat seperti Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT) dan Bantuan Keamanan Desa Adat (BANKAMDA). Kedua sistem ini melibatkan unsur pecalang, linmas, bhabinkamtibmas, dan babinsa, yang diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020.
SIPANDU BERADAT sendiri telah diresmikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dan dinilai mampu mengamankan berbagai kegiatan termasuk event berskala internasional yang berlangsung di Bali.
“Dengan sistem pengamanan yang sudah ada, Bali tidak membutuhkan kehadiran ormas yang berkedok menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi justru melakukan tindakan premanisme, kekerasan, dan intimidasi yang menciptakan keresahan,” ujar Koster.
Ia menambahkan, ormas-ormas semacam itu berpotensi merusak citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang aman dan nyaman. Oleh karena itu, Pemprov Bali bersama seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat untuk menindak tegas ormas yang melakukan pelanggaran hukum dan meresahkan masyarakat.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum oleh kelompok atau ormas manapun.
“Apabila terjadi gesekan atau pelanggaran pidana, kami akan memprosesnya secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Gubernur Koster juga mengajak seluruh masyarakat Bali untuk bersatu menjaga kondusivitas daerah. “Mari kita bersama-sama membangun Bali dengan menjaga ketentraman dan ketertiban, berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal: gilik-saguluk, para-sparo, salunglung-sabayantaka, sarpana ya,” pungkasnya. *
- Editor: Daton