Sadis! Seorang Ibu Rumah Tangga di Ambon Tega Habisi Nyawa Pasangannya

ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi. (Net)

AMBON, MENITINI.COM– Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Jalan Pantai Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Minggu (22/12/2024).

Seorang ibu beranak dua ini diketahui bernama Lin (23), warga belakang Hotel Sumber Asia. Ia diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap pasangannya, La Sididin (LS), teman hidupnya.

Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Muhammad Ainul Yaqin, Kamis (02/01/2024), mengungkapkan Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang menemukan LS dalam keadaan meninggal dunia sekitar pukul 15.30 WIT.

“Saat ditemukan, ada banyak luka sayatan di leher korban. Tim Buser Sat Reskrim Polresta Ambon segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari sejumlah saksi,” kata Ainul Yaqin. 

BACA JUGA:  Diduga Dibunuh Pacar, Driver Online Ditemukan Tewas Dalam Mobil di Sidakarya Denpasar

Barang bukti yang ditemukan di TKP, menurutnya, antara lain, satu pisau lipat dengan gagang berwarna merah muda, satu parang pendek dengan gagang kayu, dan dua baskom berwarna hijau dan biru.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi saksi, polisi mengidentifikasi Lin, yang telah hidup bersama korban selama setahun, sebagai tersangka utama,” ungkap Ainul Yaqin. 

Menurut hasil penyelidikan, kata Ainul Yaqin, tersangka Lin sering mengalami kekerasan fisik maupun verbal dari korban, terutama ketika korban dalam pengaruh minuman keras. Pada Minggu (22/12/2024) pagi, korban yang diduga mabuk bersama temannya, membentak dan mengusir Lin serta dua anaknya dari tenda tempat mereka tinggal.

Percekcokan pun terjadi, jelas Ainul Yaqin, hingga teman korban meninggalkan lokasi. Tidak tahan dengan perlakuan korban, Lin mengambil parang dan pisau dari tenda.

BACA JUGA:  Begini Kronologi Sadis Pembunuhan Driver Online, Pelaku Ditembak saat Ditangkap di Solo

“Sekitar tujuh meter dari tenda, tersangka menyerang korban dengan menikam lehernya menggunakan pisau. Setelah korban jatuh, Lin menebas leher korban berulang kali dengan parang,” tandas Ainul Yaqin. 

Setelah memastikan korban meninggal, kata dia, tersangka meletakkan parang di dalam baskom berisi air dan membersihkan pisau sebelum kembali ke tenda. Ia kemudian membawa kedua anaknya ke jalan raya seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

Lin kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, menurut Ainul Yaqin, pelaku berhasil diringkus pada Minggu (22/12/2024) sore oleh tim Buser Polresta Ambon. Polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka, dan menjalani penahanan di Rutan Polresta Ambon. (M-009)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Tragedi di Balik Pertikaian Keluarga: Ketika Amarah Mengubah Takdir

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami