logo-menitini

Sadis! Seorang Ibu Rumah Tangga di Ambon Tega Habisi Nyawa Pasangannya

ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi. (Net)

AMBON, MENITINI.COM– Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Jalan Pantai Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Minggu (22/12/2024).

Seorang ibu beranak dua ini diketahui bernama Lin (23), warga belakang Hotel Sumber Asia. Ia diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap pasangannya, La Sididin (LS), teman hidupnya.

Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Muhammad Ainul Yaqin, Kamis (02/01/2024), mengungkapkan Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang menemukan LS dalam keadaan meninggal dunia sekitar pukul 15.30 WIT.

“Saat ditemukan, ada banyak luka sayatan di leher korban. Tim Buser Sat Reskrim Polresta Ambon segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari sejumlah saksi,” kata Ainul Yaqin. 

Barang bukti yang ditemukan di TKP, menurutnya, antara lain, satu pisau lipat dengan gagang berwarna merah muda, satu parang pendek dengan gagang kayu, dan dua baskom berwarna hijau dan biru.

BACA JUGA:  PN Negeri Ambon Jatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara Kepada Terdakwa AR, Ini Penyebabnya

“Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi saksi, polisi mengidentifikasi Lin, yang telah hidup bersama korban selama setahun, sebagai tersangka utama,” ungkap Ainul Yaqin. 

Menurut hasil penyelidikan, kata Ainul Yaqin, tersangka Lin sering mengalami kekerasan fisik maupun verbal dari korban, terutama ketika korban dalam pengaruh minuman keras. Pada Minggu (22/12/2024) pagi, korban yang diduga mabuk bersama temannya, membentak dan mengusir Lin serta dua anaknya dari tenda tempat mereka tinggal.

Percekcokan pun terjadi, jelas Ainul Yaqin, hingga teman korban meninggalkan lokasi. Tidak tahan dengan perlakuan korban, Lin mengambil parang dan pisau dari tenda.

BACA JUGA:  Parkir Apung Mardika Disiapkan Jadi Pasar Malam, Ini Yang Disampaikan Wali Kota Ambon

“Sekitar tujuh meter dari tenda, tersangka menyerang korban dengan menikam lehernya menggunakan pisau. Setelah korban jatuh, Lin menebas leher korban berulang kali dengan parang,” tandas Ainul Yaqin. 

Setelah memastikan korban meninggal, kata dia, tersangka meletakkan parang di dalam baskom berisi air dan membersihkan pisau sebelum kembali ke tenda. Ia kemudian membawa kedua anaknya ke jalan raya seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

Lin kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, menurut Ainul Yaqin, pelaku berhasil diringkus pada Minggu (22/12/2024) sore oleh tim Buser Polresta Ambon. Polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka, dan menjalani penahanan di Rutan Polresta Ambon. (M-009)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali