RUU Kesehatan Harus Selaras dengan Tujuan Pembentukan Politik Kesehatan Indonesia

Anggota Baleg DPR RI Sondang Tiar Debora Tampubolon
Anggota Baleg DPR RI Sondang Tiar Debora Tampubolon. (Foto: Parlementaria/Devi/nr)

JAKARTA,MENITINI.COM-Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sondang Tampubolon mewanti-wanti agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan selaras dengan tujuan pembentukan politik kesehatan Indonesia.

Oleh karena itu, usul Sondang, penyusunan RUU Kesehatan harus dipikirkan dari hulu hingga hilir terlebih RUU tersebut dalam penyusunannya menggunakan metode omnibus law.

“Penyusunan RUU Kesehatan seharusnya juga membentuk politik kesehatan Indonesia. Oleh karena itu, dalam menyusunnya harus dari hulu sampai hilir karena metodenya omnibus law. Sebaiknya memang harus dipikirkan dari mulai aspek tenaga kesehatan, tenaga medis serta sarana prasarana seperti penggunaan alat, obat-obatan sampai jaminan kesehatan,” ujar Sondang saat Rapat Pleno Baleg DPR RI dalam rangka Penyusunan RUU Tentang Kesehatan di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2023).

BACA JUGA:  2024–2025, JAM-Datun Selamatkan Uang Negara Lebih dari Rp5 Triliun

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut lebih lanjut menyoroti terlampau panjangnya tahapan regulasi yang harus dilalui oleh tenaga kesehatan dalam memperoleh izin praktek di Indonesia selama ini. Terkait hal itu, Sondang mengusulkan agar dalam salah satu pasal RUU Kesehatan nantinya berisi aturan mempersingkat tahapan regulasi yang harus dilalui tenaga kesehatan dalam memperoleh izin praktek. Mengingat, saat-saat ini Indonesia tengah dalam situasi darurat Sumber Daya Manusia.

Berkaca selama ini, ungkap Sondang, bagi seorang tenaga kesehatan khususnya dokter untuk bisa berpraktek di Indonesia maka langkah pertama yang harus ditempuh lulus S.Ked. Kemudian, harus melaksanakan Co-Ass selama dua tahun dan selanjutnya internship. Berikutnya, harus mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat. Tak sampai disitu, harus bisa mendapatkan rekomendasi daripada profesi, harus mendapatkan STR hingga akhirnya mendapatkan surat izin praktek.

BACA JUGA:  Dua Kasus Kekerasan di Dunia Pendidikan Kedokteran, Kemenkes Hentikan Sementara Dua Program Studi

“Itu langkahnya terlalu panjang. Kenapa kita tidak menciptakan supaya regulasi itu bisa lebih singkat, mengingat saat-saat ini Indonesia sedang darurat Sumber Daya Manusia.Kenapa ini tidak bisa dipersingkat atau disederhanakan? Misalnya, untuk tenaga kesehatan mendapatkan SIP maka cukup sudah dalam memperoleh SIP dan STR itu digabungkan menjadi satu sehingga bisa menyederhanakan regulasi,” tandas Legislator Dapil DKI Jakarta I ini. (M-011)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami