logo-menitini

Puan: Perbaiki Layanan BPJS Kesehatan Sebelum Jadi Syarat Pelayanan Publik

puan maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani. (foto: DPRRI/Eno/Prima

JAKARTA,MENITINI.COM-Ketua DPR RI Puan Maharani menilai ketentuan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengakses sejumlah pelayanan publik harus dibarengi oleh peningkatan kualitas layanan BPJS.

Syarat wajib BPJS Kesehatan bagi masyarakat untuk dapat mengakses sejumlah layanan publik tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken pada 6 Januari 2022.

BACA JUGA:  Fraksi Golkar DPRD Ingatkan Risiko di Balik Rencana Penambahan Modal BPD Bali
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>