JAKARTA,MENITIN.COM-Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui peninjauan ulang kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dan optimalisasi penerimaan pajak tahun 2025.
Arahan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas di kediaman Presiden di Kertanegara, Jakarta, Kamis (16/10/2025), yang dihadiri jajaran menteri Kabinet Merah Putih.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, Presiden Prabowo meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap peraturan pemerintah yang mengatur devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).
“Bapak Presiden menghendaki agar kita terus-menerus melakukan review terhadap peraturan-peraturan yang berkenaan dengan masalah keuangan, termasuk aturan devisa hasil ekspor,” kata Pras dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, peninjauan ini dimaksudkan agar kebijakan DHE benar-benar berjalan efektif dan memberikan dampak nyata terhadap ketahanan ekonomi nasional.
Rapat tersebut menjadi tindak lanjut dari arahan Presiden sebelumnya, yang telah memanggil sejumlah menteri untuk membahas pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2025. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh eksportir sumber daya alam menempatkan devisa hasil ekspor mereka di bank-bank dalam negeri, efektif sejak 1 Maret 2025.
Selain fokus pada DHE, Presiden Prabowo juga menaruh perhatian pada peningkatan penerimaan pajak di bawah kepemimpinan Menkeu Purbaya.
“Juga tadi dibahas mengenai progres peningkatan pajak yang kita harapkan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan yang baru. Kita berharap terjadi peningkatan pendapatan pajak kita,” ujar Pras.

