• Home
  • Headline
  • Posting Hasil Curian di Medsos, Victor Duduk di Kursi Pesakitan
Ilustrasi Pengadilan.

Posting Hasil Curian di Medsos, Victor Duduk di Kursi Pesakitan

AMBON MENITINI.COM -Seorang pria di Ambon diketahui bernama Victor, terpaksa duduk di kursi pesakitan selaku terdakwa karena mencuri perahu milik warga. Lucunya, usai mencuri perahu milik Acang, warga Dusun Kamiri Petuanan Desa Hatiwe Besar itu, terdakwa memposting hasil curiannya itu di medsos.

Akibat dari perbuatannya, 6 saksi termasuk mantan pacar terdakwa dihadirkan Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Inggrid, Ella Louhenapessy dan Ella Ubleuw dalam persidangan Selasa (06/6/2023) di Pengadilan Negeri Ambon.

Menurut terdakwa, yang memposting perahu hasil curian itu mantan pacarnya bernama  Nisma, jawab Victor kepada hakim ketua Orpha Martina.

Nisma yang juga dihadirkan selaku saksi mengiyakan perbuatannya memposting perahu hasil curian terdakwa. Dilakukan saat ia masih berpacaran dengan terdakwa.

BACA JUGA:  Tiga Rumah di Desa Ohoiel Rusak Parah Akibat Diterjang Angin Puting Beliung

Dalam persidangan itu, hakim ketua Orpha Martina memberikan pertanyaan kepada saksi, kamu dikasih uang berapa oleh terdakwa?, jawab saksi (Nisma) sebanyak Rp 200 ribu.

Diketahui, perahu yang dicuri pada hari Selasa 7 Februari lalu bersama saksi Nisma, dijual ke warga Wanath, Kecamatan Leihitu Kabupaten Malteng seharga Rp 1,6 juta. 

Haris warga Wanath yang merupakan pembeli perahu curian itu diwakili adiknya, Ode, mengaku melihat transaksi antara Haris dan terdakwa.

“Kaka saya beli dari terdakwa seharga 1 juta 600 ribu rupiah, akui saksi Ode kepada ibu hakim. Dia menambahkan sang kakak saat ini sedang ke Tual sehingga tidak bisa hadir di persidangan,” ujarnya.

Perahu itu dicuri dari warga Dusun Kamiri, Petuanan Desa Hatiwe Besar kemudian  dibawa oleh terdakwa Victor ke pesisir pantai Kapaha Kelurahan Tantui Kota Ambon. Selanjutnya dia menitip perahu tersebut di samping rumah warga Kapaha, Yanto, yang juga dihadirkan jaksa selaku saksi.

BACA JUGA:  Empat Ruko di Malteng Dilalap Api, Diduga Korsleting listrik

Ketika majelis hakim menanyakan saksi Yanto terkait dengan penitipan perahu hasil curian itu,  ia menyatakan pihaknya tidak senang dengan cara terdakwa yang menitip perahu tersebut tanpa sepengetahuan dirinya. Namun saksi mengaku kenal terdakwa Victor yang merupakan pengemudi angkutan laut speedboat itu.

Yanto juga mengaku mendengar percakapan antara Ode yang datang ke Kapaha untuk bertransaksi dengan Victor terkait pembelian perahu curian tersebut. (M-009)

  • Editor: Daton

Releated Posts

Peringati Hari Bersih-bersih se-Dunia, MOL Gandeng BWC Bersihkan Sampah Laut di Tanjung Benoa

DENPASAR,MENITINI.COM-Dalam rangka memperingati Hari Bersih-bersih Dunia (World Clean Day) 2023 yang jatuh pada Sabtu (16/9), Mitsui O.S.K. Lines,…

ByByRedaksiSep 16, 2023

Kejagung Periksa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Perkara Ekspor CPO

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)…

ByByRedaksiJul 25, 2023

Ilegal! Pengerukan dan Pemotong Tebing di Pecatu Berlanjut Lagi

DENPASAR-MENITINI.COM- Pengerukan dan Pemotongan tebing di wilayah Pecatu tepatnya di lokasi Jalan Cemongkak, Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan terus…

ByByEditorJul 23, 2023

Beredar Video Geng Anak “Bajing Kids”, Polisi Minta Orang Tua Awasi Pergaulan Anak

DENPASAR, MENITINI.COM-Publik Bali dihebohkan dengan beredarnya video sekelompok geng atau bajingan yang anggotanya semuanya anak-anak berusia belasan tahun…

ByByA NJul 21, 2023
Posting Hasil Curian di Medsos, Victor Duduk di Kursi Pesakitan | Berita Menitini