JAKARTA,MENITINI.COM-Polri mempercepat penanganan laporan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Hal tersebut disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, seperti dilansir Humas Polri pada Senin (3/7/2023).
“Ini sudah cepat ya, kita panggil, LP (Laporan Polisi) masuk hari Selasa. Selasa mulai kita terbitkan, kemudian Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua,” ujar Djuhandani kepada wartawan, seperti dikutip Senin (3/7/2023).
Terlapor, kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, langsung dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan diminta untuk hadir ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (3/7/2023). Namun, Panji belum mengonfirmasi apakah dirinya akan memenuhi panggilan polisi atau tidak.
“Belum, belum. Hanya undangan sudah disampaikan. Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama,” tuturnya.
Sementara itu, terkait sejumlah LP yang masuk mengenai Panji Gumilang, Bareskrim akan menyatukannya.
Sebelumnya, Ponpes Al Zaytun menuai sorotan publik lantaran penuh kontroversi. Ponpes yang terletak di wilayah Indramayu, Jawa Barat itu menerapkan cara ibadah yang tidak biasa, misalnya shaf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan. Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan laki-laki. (M-003)
- Editor: Daton
- Sumber: Humas Polri
Berita lainnya:
- Polri Gagalkan Penyelunduan 91 Ribu Benih Lobster ke Luar Negeri
- Kejagung Periksa Direktur PT Kedaung Propertindo Sebagai Saksi terkait Perkara Timah
- Sebelas Istri para Tersangka Perkara Komoditas Timah Diperiksa Kejagung
- Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Bali, Bendesa Adat Berawa Ajukan Praperadilan
- Polri Buru 2 Buron WNA Ukraina Terkait Kasus Narkoba di Bali