Polresta Denpasar Gelar Operasi Zebra Agung 2022, Ini Pelanggaran Yang Akan Ditindak 

DENPASAR, MENITINI.COM-Kamis (24/11/22) Polresta Denpasar mengelar Apel kesiapan Operasi Zebra Agung 2022 di Mapolresta.

Apel di hadiri pasukan gabungan yaitu TNI, Polri, Sat Pol PP, Jasa Raharja dan Dishub Kota Denpasar, Ops Zebra Agung 2022 kali dilaksanakan sebagai upaya cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 serta untuk menekan tingginya angka pelanggaran dan kecelakan lalu lintas, meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, Ops Zebra Agung-2022 akan kita laksanakan selama 14 hari mulai dari tanggal 24 november s.d 7 desember 2022 dengan mengusung tema ”tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang presisi”, Polresta Denpasar dalam operasi ini akan menerjunkan 132 personel gabungan Polresta dan jajaran.

BACA JUGA:  Pernah Tolak Piala Dunia U-20, Koster Minta Maaf kepada Rakyat Bali dan Indonesia

Wakapolresta AKBP I Wayan Jiartana, S.H.,S.I.K.,M.Si. memimpin langsung apel kesiapan yang juga di hadiri pejabat utama dan Kapolsek jajaran, Polresta Denpasar akan melibatkan 132 personel gabungan dalam operasi ini. Wakapolresta yang membacakan amanat Kapolda Bali mengatakan bahwa Lalu lintas merupakan salah satu sektor yang cukup sentral saat ini dalam mendukung pembangunan dan integrasi Nasional dimana produktivitas masyarakat dan kegiatan perekonomian bergantung kepada keamanan dan kelancaran lalu lintas.

Masih terdapat masyarakat yang tidak mengindahkan kedisiplinan dalam berlalu-lintas dari data Ops Zebra tahun 2021, tercatat jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polda Bali sebanyak 7.587 pelanggaran dan terjadi 91 kecelakaan lalu lintas dengan 8 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat, 133 orang luka ringan dan menimbulkan kerugian materiil sebesar rp. 140.950.000,- 

BACA JUGA:  Respon Cepat Polres Flotim,  Amankan “Klewang” Terbitkan SPP, Ini Penjelasan Kasat Reskrim

“Berdasarkan data tersebut, dibutuhkan serangkaian upaya komprehensif yang mencakup upaya pembinaan, pencegahan dan penegakan hukum melalui peningkatan pemahaman masyarakat akan peraturan lalu lintas serta melalui peningkatan pengawasan kelaikan jalan, sarana dan prasarana, maupun kendaraan,” ucap Wakapolresta.

Sedangkan upaya penegakan hukum dalam operasi kali ini akan memeriksa kendaraan bermotor, kelengkapan berkendara dan surat kelengkapannya yang dilaksanakan secara berkala dan penegakan hukum secara elektronik (etle). 

Operasi kali ini mengedepankan pola operasi yang bersifat preemtif dan preventif serta didukung pola penegakan hukum secara Elektronik (etle) baik secara statis maupun mobile. Telah beroperasi 8 titik etle yang tersebar di wilayah Denpasar dan Badung, beberapa prioritas pelanggaran yang harus diperhatikan yaitu pengemudi/pengendara yang menggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, penggunaan helm SNI dan Safety belt, melawan arus dan berkendara melebihi batas kecepatan.

BACA JUGA:  Parkir Badan Jalan di Kawasan Wisata Kuta Kumat Lagi, Kendaraan Digembosi Petugas

Lebih lanjut disampaikan agar para pejabat Operasi secara jelas memberikan arahan kepada anggotanya sebelum melaksanakan kegiatan, kepada seluruh personel yang terlibat melaksanakan  kegiatan sesuai dengan SOP, tidak melakukan tindakan pungli maupun pemerasan kepada masyarakat dengan mengedepankan teknologi Etle dalam tindakan, serta membangun koordinasi yang baik dengan dengan unsur stakeholder terkait. Dalam kesempatan tersebut Wakapolresta juga menyematkan pita tanda Oprasi kepada perwakilan peserta masing-masing peserta. M-007