AMBON, MENITINI.COM– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ambon memastikan akan mengawal kasus kekerasan yang dialami Joseph Leisubun, Kontributor Carang TV dan Media On line Tual News Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
LBH Pers Ambon juga menolak restorative justice yang ditawarkan Kepolisian Resort (Polres) Malra kepada korban yang dianiaya di rumahnya pada Senin (25/9/2023) lalu. Peristiwa itu terjadi di rumah korban, di Kompleks Pemda, Langgur, Kabupaten Malra.
Menurut korban, kekerasan yang dialaminya diduga berkaitan dengan pemberitaannya, tentang pernyataan Pemuda Katolik Komisariat Cabang (Komcab) Malra dan Forum Masyarakat Maluku Tenggara (Formama). Kelompok pemuda ini menyikapi kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Bupati Maluku Tenggara, Taher Hanubun.
Sebelum terjadi peristiwa pemukulan, Joseph Leisubun mengaku menerima ancaman melalui telepon pukul 17.30 WIT dari Denis Renmaur, ia menghubungi korban namun yang mengangkat telepon, Reny Bunga, istrinya. Pasalnya, handphone korban tertinggal di rumah. Setelah pulang ke rumahnya, satu jam kemudian dirinya diberitahukan terkait ancaman tersebut melalui istrinya.
Tak lama berselang, tiga orang termasuk Denis Renmaur mendatangi rumahnya dan bertanya tentang berita yang dia tulis. Saat itulah korban dipukul mengenai bagian dagu kanan. Terjadi adu mulut karena pelaku mendesak korban untuk menghentikan pemberitaan terkait kasus Bupati.
Yoseph Leisubun kemudian diajak Denis menuju rumah Bupati Malra di Kota Tual. Meski sempat bertemu namun tidak terjadi pembicaraan terkait pemukulan. Karena itulah, korban bersama jurnalis lain dan aktivis melapor kejadian ancaman dan penganiayaan itu ke Polres Malra dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/III/IX/2023/SPKT/RES MALRA/Polda Maluku tanggal 26 September 2023, terkait Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan yang melibatkan korban atas nama saudara Yoseph Leisubun.
“Atas keyakinan Yoseph Leisubun terkait motif pemukulan tersebut dia meminta kasus ini harus terus diproses hukum,” kata Direktur LBH Pers Ambon, Sarchy Sapury di Ambon, Jumat (29/9/2023).
Karena itu LBH Pers Ambon menyatakan Proses hukum harus berlanjut tanpa restorasi justice dan segera tangkap pelaku. Melindungi jurnalis dalam kerja-kerja jurnalisme sesuai aturan UU Pers No 40/tahun 1999. Meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menurutnya LBH Pers akan mengawal kasus ini agar hukum ditegakkan seadil-adilnya, demikian Sarchy. (M-009)
- Editor: Daton