Polisi Tangkap Para Pelaku Pembunuhan Pria NTT di Denpasar

DENPASAR, MENITINI-Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan pria asal Sumba, NTT. Dimana sebelumnya, korban bernama Jape Rina, 28 ditemukan tak bernyawa  di sebuah got di Jalan Pidada III, Ubung, Denpasar Utara (Denut), Minggu (29/5/2022). Kini polisi sudah menangkap tiga pelaku. Dan satunya masih buron.

“Ini sudah dalam pengejaran ada empat pelaku. Sudah ada di luar kota (yang ditangkap). Kalau mereka semua sudah sampai sini (Denpasar,) nanti kita akan rilis,” kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (1/6/2022). Tiga pelaku yang ditangkap bernama Benyamin Haingu (24) ditangkap di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, lalu pelaku Minto Umbu Rada (21) dan Papi Langu K. Humba (19) ditangkap Pelabuhan Lembar, Lombok, NTB saat mencoba kabur dari Bali. Satu pelaku yang masih buron bernama Daud Lono Layara 

BACA JUGA:  Cabuli Sesama Jenis, JSJ dituntut 10 Tahun Penjara

“Kita sudah kejar. Saksi sudah diperiksa semuanya. Untuk motifnya ada perselisihan,” tambahnya. Sebelumnya diberitakan, warga digegerkan dengan temuan jasad pria yang tergeletak di sebuah got di Jalan Pidada III, Ubung, Denpasar Utara (Denut), Minggu (29/5/2022). Jasad ya ditemukan sekitar pukul 07.00 wita. Belakangan diketahui, korban berinisial Jape Rina (28) asal Sumba, NTT.

Dari informasi yang dihimpun, pria yang mengenakan jeans dan baju hitam itu diduga menjadi korban penganiayaan berujung meninggal dunia. Di TKP ditemukan beberapa balok berukuran besar. Ada juga sebatang bambu di dekat motor milik korban yang ditemukan di lokasi kejadian. 

Sekretaris BPBD Kota Denpasar, Ardy Ganggas, Minggu (29/5/2022) mengatakan, pihak BPBD Denpasar menerima adanya laporan warga. Dari laporan itu, timnya menuju lokasi kejadian untuk mengevakuasi jasad korban.

BACA JUGA:  Kejagung kembali Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

 “Jasad korban langsung dievakuasi ke RSUP Sanglah Denpasar,” katanya. Kini kasus ini masih ditangani Polresta Denpasar. M-007

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *