Direktur Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar.
Direktur Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar. (Foto: M-009)

Polisi Tangkap Oknum Supir Tangki Air, Diduga Mencuri Sound System di Beberapa Gereja

AMBON,MENITINI.COM – Polisi Daerah Maluku berhasil menangkap seorang oknum supir tangki air yang diduga melakukan pencurian Sound Sistem di beberapa Gereja di Kota Ambon, Maluku Tengah, dan SBB. Perbuatan pelaku sangat meresahkan masyarakat. 

Demikian penjelasan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar, kepada wartawan dalam Konferensi pers, Senin (5/6/2023) di Polda Maluku.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kapolresta pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga dan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat.

Pengungkapan kasus pencurian Sound Sistim pada beberapa gereja di Kota Ambon, Maluku Tengah dan SBB berhasil diungkap berdasarkan laporan polisi tanggal 30 April 2023, jelas Andri. 

Menurutnya, setelah pelaku ditangkap pada 30 April 2023, di Gereja Getsemani Gunung Nona, maka dilakukan pengembangan, dari pengakuan tersangka GN, aksi pencurian ini dilakukan di 6 titik  seluruhnya pada gereja.

BACA JUGA:  Bentrokan antara Warga Kembali Terjadi di Malra, Satu Tewas Dua Anggota Polisi Terkena Panah 

“Lima gereja di Ambon dan satu di Desa Waai Maluku Tengah, namun yang membuat laporan polisi baru dua yaitu Gereja Getsemani Gunung Nona dan Gereja Petra Ahuru,” ucapnya.  

Akibat perbuatannya, GN dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pasal 363 ayat 1 ke -3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Terkait Barang Bukti, Dirkrimum Polda menjelaskan kalau barang bukti tersebut masih utuh belum dilakukan transaksi

“Sebagian sudah siap dijual menggunakan aplikasi Online lewat FB dan sebagian masih ada di yang bersangkutan,” ungkapnya. 

Dikatakan, untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, aksi dilakukan oleh tersangka GN yang merupakan Sopir tangki air seorang diri.

Selain Sound sistim yang dicuri, pihak Polda juga berhasil mengamankan satu buah sepeda motor yang dipergunakan oleh tersangka untuk melakukan pencurian.

BACA JUGA:  Mantan Walikota Tual Nginap di Hotel Prodeo Akibat Kasus Beras 

Sound Sistim hasil curian tersangka di 6 titik itu menurutnya  bermacam-macam merek, dimana GN mencuri pada Gereja Getsemani, Jemaat Bukit Zaitun, Gunung Nona, pada 29 April 2023 lalu dan diamankan pada Kamis, 1 Juni 2023.

Sebelumnya, GN juga mencuri di gereja Efrata, Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, mixer merk Europower PMX2000, Gereja Petra, Ahuru, satu unit mixer merk yamaha MG 16 XU, Gereja Sion Latuhalat, power merk sound standar Ca20 dan Sennheiser SKM9000, BK Gloria SKIP mixer merk Behringer X 32 compact.

Selain itu Gereja Betlehem di Kairatu, Kabupaten SBB, 1 unit mixer KP 60, power Bell M-550 dan master toa Amplifier ZA 2060.

Karena bermacam macam merek maka diperkirakan kerugian yang dialami bisa sampai 250 juta rupiah.

“Barang hasil curian itu dengan harga bervariasi 30 juta, ada 60 juta, kalau ditaksir mungkin totalnya bisa 200 sampai 250 juta,” ungkap Dirkrimum

BACA JUGA:  Kajati Bali: Perlunya Kepekaan Terhadap Kerusakan Lingkungan Akibat Prilaku Koruptif

Tersangka GN adalah warga Latuhalat kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, namun karena melakukan pencurian di desanya maka dirinya melarikan diri dan tinggal di Karang Panjang (Karpan), Ambon, bebernya. 

Ia menambahkan, setelah tinggal di Karpan, tersangka juga sempat melakukan pencurian di gereja disana.

Dari laporan polisi tersebu pihaknya sudah menangani dan dikoordinasikan dengan pihak gereja untuk membuat laporan Polisi.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah melakukan pencurian pada malam hari dengan menggunakan kesempatan sistim keamanan pada gereja yang kurang, kata Andri. 

”Sistem keamanan beberapa gereja yang kurang sehingga yang bersangkutan leluasa  mengambil barang-barang yang ada didalam gereja tersebut,” urainya. 

Untuk itu, Dirkrimum Polda Maluku menghimbau bagi seluruh masyarakat maupun tempat ibadah agar segera melakukan pengamanan di lingkungannya masing-masing. (M-009)

  • Editor: Daton

Berita Terkait

Rugikan Negara 2,8 Miliar, Lima Eks Komisioner KPU Aru Hanya Dituntut Dua Tahun Penjara 

AMBON,MENITINI.COM – Korupsi merupakan salah satu perbuatan melawan hukum dan dapat memiskinkan negara. Oleh karena itu berantaslah korupsi…

ByByHE NMei 4, 2024

Kesal Minta Tambah Uang, Wanita Michat di Kuta Digorok Pria Hidung Belang

KUTA, MENITINI.COM-Seorang wanita Michat di Kuta Bali digorok lehernya hingga hampir putus oleh pria yang telah memesannya melalui…

ByByA NMei 4, 2024

Kejati Bali Tangkap Tangan Oknum Bendesa, Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

DENPASAR,MENITINI.COM-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan tangkap tangan terhadap seorang oknum Bendesa Adat berinisial KR dan seorang pengusaha…

ByByadminMei 2, 2024

Kejati Bali Lakukan OTT Kasus Perizinan

DENPASAR,MENITINI.COM-Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Bali telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti mencapai Rp10 miliar. Kasus…

ByByRedaksiMei 2, 2024