Polisi Ringkus Empat Pelaku Pembunuhan di Mardika, Satu Masih di Bawah Umur

Kapolresta Pulau Ambon,Kombes Pol Raja Arthur Lumonga Simamura didampingi sejumlah pejabat utama Polresta saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di kantor Polresta Pulau Ambon,Rabu(16/3/2022)

AMBON, MENITINI.COM- Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap para pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda di kawasan Terminal Mardika, Ambon.

Para pelaku diduga menganiaya korban, AS (29), di tiga lokasi berbeda di kawasan Mardika hingga tewas pada Minggu (13/3/2022).

Dalam insiden itu, seorang tukang ojek yang mengantar korban di kawasan itu juga ikut dianiaya hingga babak belur.

Empat pelaku yang berhasil ditangkap polisi yakni AHP (19) yang menikam korban hingga tewas. Selain itu juga ada JD (20), FCS (26) dan ABIT (17) yang masih di bawah umur.

BACA JUGA:  JPU Ungkap Kejanggalan Investasi PT AKAB dan Google Indonesia di Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumonga Simamura mengungkapkan, keempat tersangka ini diringkus di sejumlah lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk tukang ojek yang menjadi korban penganiayaan.

“Jadi empat pelaku pembunuhan terhadap korban AS di kawasan Mardika sudah berhasil kita ditangkap,” kata Raja kepada wartawan di kantor Polresta Pulau Ambon, Rabu (16/3/2022).

BACA JUGA:  Fakta Sidang Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Saham Nadiem Disebut Melonjak

Raja mengatakan, korban dianiaya di tiga lokasi berbeda hingga tewas. Pada lokasi pertama, korban dianiaya oleh tersangka FCS, JD dan ABIT dengan cara dikeroyok dengan menggunakan kepalan tangan.

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top