Polisi Bekuk Buronan Kasus Pajak di Bali, Negara Rugi Rp14 Miliar

DENPASAR, MENITINI.COM Tim gabungan Bareskrim Polri dipimpin Ipda I Ketut Sudiana, SH yang diback up Dit Reskrimum Polda Bali pimpinan AKP Aji Yoga Sekar, SIk menangkap buronan Bareskrim Polri dalam kasus pajak, Ignatius Michael di perusahaan miliknya PT. Trimitra Anugrah Segara Gerokgak, Buleleng Regency, Gerogak, Kabupaten Buleleng, Jumat (4/9/2020) pukul 01.30 Wita.

Ia diduga kuat melanggar Tindak Pidana perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang No 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Akibat kejadian itu, negara menderita kerugian sebesar Rp14 miliar.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan DPO Nomor:
DPO/01/VIII/2020/Bareskrim tanggal 14 Agustus 2020 tentang Daftar Pencarian Orang atas nama Ignatius Michael alias Michael Tirta.

BACA JUGA:  JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Dari hasil pengumpulan baket dan profiling target DPO Ignatius, polisi mendapatkan informasi aktifitasnya berada di sekitar Perumahan Gatsu Permai Blok 16 Denpasar. Pada Kamis (3/9) tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polda Bali melakukan penyelidikan. Namun pukul 16.43 Wita, target bergeser ke arah Gerokgak, Kabupaten Buleleng  sehingga tim mengikuti pergeseran target.

Sehingga keesokan harinya pada pukul 01.30 Wita, tim mendapati pelaku berada di PT. Trimitra Anugrah Segara miliknya sehingga langsung diamankan. “Pelaku kemudian dibawa kantor ke Kanwil Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kasus ini berawal dari tersangka Ricky Dwicahyono dihubungi oleh Andri Widiastuti selaku karyawan PT Mangga Dua untuk dapat membantu menyediakan faktur pajak untuk PT Mangga Dua. Kemudian Ricky Dwicahyono menghubungi pelaku Ignatius Michael dan ia menyatakan sanggup menyediakan faktur pajak dengan tariff sekitar 23 % sampai dengan 25% dari jumlah PPN yang tercantum dalam masing-masing Faktur Pajak.

BACA JUGA:  Tersangka Dugaan Korupsi pada Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas Diserahkan ke Kejari

“Untuk pembelian minyak kelapa dari Eng Ho tidak disertai faktur pajak sejak SPT Masa PPN tahun 2009, 2010 dan 2011, namun dibuat oleh pelaku. Sehingga negara dirugikan sekitar empat belas miliar rupiah,” ungkapnya poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *