Image
Ilustrasi

Polisi Beberkan Modus.Com Tipu Ratusan Orang, Konsumen Rugi Miliaran

DENPASAR, MENITINI.COM Polisi mengungkap aksi tipu pemilik Grabtoko.com (Grabtoko), Yudha Manggala Putra (33) telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan daring dan pencucian uang. 

Modusnya dengan menawarkan barang  harga sangat murah, lalu saat konsumen melakukan transaksi pembelian barang, barang tak kunjung dikirim ke pembeli.

“Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui memakai hosting di luar negeri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulis, Selasa (12/1/2021).

Lanjut Sigit, ada 980 pembeli yang melakukan transaksi pembayaran di Grabtoko.com. Namun, Grabtoko hanya mengirimkan barang ke 9 pembeli.

“Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 costumer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9 customer yang menerima barang pesanan tersebut. Dan 9 barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC  dengan harga normal,” terang Sigit.

BACA JUGA:  Dua Orang Kembali jadi Tersangka dalam Perkara Komoditas Timah

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim PolriBrigjen Slamet Uliandi menjelaskan, Yudha menyewa kantor di Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel), untuk menunjang aksi kejahatannya. Di kantornya, ada 6 pekerja.

“Pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 orang karyawan costumer service, yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan,” jelas Slamet.

Dia mengungkapkan keenam pelaku dibekali laptop oleh Yudha, kendati laptop tersebut bukan inventaris kantor milik Yudha, melainkan barang yang disewa dari orang lain. “Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain,” imbuh Slamet.

BACA JUGA:  Terkait Perkara Emas Surabaya, Manager UBPP LM Diperiksa sebagai Saksi

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Yudha karena diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan konsumen melakukan transaksi keuangan, dan kemudian uang konsumennya raib.

Yudha ditangkap pada Sabtu, 9 Januari, pukul 20.00 WIB, di Jalan Pattimura Nomor 20 RT 2 RW 1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari tangan Yudha, polisi menyita 4 unit ponsel pintar, satu komputer jinjing, dua kartu SIM ponsel, KTP atas nama Yudha dan satu alat elektronik untuk transaksi bank, serta 5 buah akses cohive kantor Grabtoko Lantai 12 A, Plaza 89 Kuningan.

Listyo Sigit mengatakan Yudha diduga menggunakan uang konsumennya untuk berinvestasi dalam bentuk crypto currency.

Sigit mengatakan dugaan tersebut akan diselidiki dalam berkas perkara terpisah dari berkas perkara yang saat ini disidik, yaitu dugaan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. dom/poll

BACA JUGA:  Empat Terdakwa Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar Divonis Dua Tahun Penjara

Berita Terkait

Kejati Bali Tangkap Tangan Oknum Bendesa, Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

DENPASAR,MENITINI.COM-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan tangkap tangan terhadap seorang oknum Bendesa Adat berinisial KR dan seorang pengusaha…

ByByadminMei 2, 2024

Kejati Bali Lakukan OTT Kasus Perizinan

DENPASAR,MENITINI.COM-Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Bali telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti mencapai Rp10 miliar. Kasus…

ByByRedaksiMei 2, 2024

Bule Rusia Pemerkosa dan Perusak Vila Diamankan Polisi

DENPASAR, MENITINI.COM-Seorang WNA asal Rusia berinisial AS (41) diamankan polisi dari Polres Badung, Bali. Pria asal Rusia ini…

ByByA NMei 2, 2024

JAM-Pidum Menyetujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian…

ByByRedaksiApr 30, 2024
Polisi Beberkan Modus.Com Tipu Ratusan Orang, Konsumen Rugi Miliaran | Berita Menitini