Polda Maluku Siap Hadapi Upaya Praperadilan Diajukan Latarisa

“Untuk kasus pengrusakan terhadap kios ibu Tati, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa. Sementara untuk perbuatan melawan hukum masih dalam proses penyidikan,” tambah Ohoirat.

Cam Latarisa diketahui melayangkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku dalam perkara dugaan pengrusakan terhadap kios Ibu Tati di kawasan Mardika, beberapa waktu lalu.(M-009).

BACA JUGA:  Anggota Dewan Bangli Ini Soroti Tingginya Kasus DBD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *