Minggu, 8 Desember, 2024

Perludem Sebut MK Tak Berwenang Ubah Sistem Pileg Terbuka

JAKARTA,MENITINI.COM-Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyerahkan Berkas kesimpulan sidang uji materiil norma sistem pemilihan legislatif (Pileg) ke kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu siang (31/5/2023).

Perwakilan Perludem, Kahfi Aldan mengatakan, dalam berkas kesimpulan tersebut, dimasukkan tuntutan agar norma sistem proporsional terbuka yang terdapat di dalam Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu tak diubah.

“Kami ingin tegaskan bahwa akan sangat berbahaya ketika sistem pemilu itu diputuskan oleh MK,” ujarKahfi seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL.ID, Rabu (31/5/2023). Menurut Kahfi, pengaturan sistem Pileg merupakan kebijakan pembuat Undang-undang atau open legal policy.

“Yang kita mintakan adalah agar MK menyatakan permohonan dari pemohon tidak memiliki kekuatan hukum, (karena) open legal policy,” tegasnya.

BACA JUGA:  Tiga Wanita Uganda Dideportasi, Pernah Terlibat Prostitusi dan Salah Satunya Idap HIV

Karena itu, katanya, Perludem meminta MK menolak permohonan pengubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup. Terlebih, gugatan kader PDI Perjuangan, Demas Brian Wicaksono, tidak memiliki dalil konstitusional.

“Apalagi pemohon mendalilkan kepastian hukum, misalnya. Justru ketika putusannya mengubah ke sistem tertutup, yang terjadi adalah ketidakpastian hukum sebetulnya. Karena sistem pemilu ini kan jantungnya UU Pemilu. Sehingga dia terkoneksi dengan pasal-pasal lainnya di dalam UU Pemilu,” urainya. *

  • Editor: Daton