Penyidik Reskrim Polsek Abiansemal Lakukan Pelimpahan Tersangka Secara Online

“Ini dilakukan untuk mengefesiensi proses hukum agar tetap berjalan sebagaimana mestinya, karena masih dalam Pandemi Covid-19,” terangnya.

“Pelimpahan tersangka beserta barang bukti diterima oleh Jaksa, kemudian setelah dilaksanakan pelimpahan tersangka di titipkan kembali ke rutan Polsek Abiansemal menunggu proses persidangan.”tutup Kompol Ruli Agus Susanto. (12/5). (RLS)

BACA JUGA:  Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Output dari Musrenbang Kejaksaan RI 2024 AkanMenghasilkan Program Pelayanan Hukum Menuju Transformasi Penegakan Hukum Modern”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *