Penyidik Reskrim Polsek Abiansemal Lakukan Pelimpahan Tersangka Secara Online

BADUNG,MENITINI.COM-Penyidik Reskrim Polsek Abiansemal melaksanakan pelimpahan Tersangka (Tahap 2) Secara Online di ruang Reskrim Polsek Abiansemal Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung Bali. Rabu(11/5) Sore.

Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto,S.H.M.H. menjelaskan proses pelimpahan tersangka dilakukan secara online mengingat masih dalam kondisi pendemi covid-19. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh unit Reskrim setelah mendapat surat dari Kejari Badung yang menyatakan hasil penyidikan sudah lengkap (P21). Untuk identitas tersangka yang dilimpahkan adalah inisial GPYA (29), dalam perkara tindak pidana pencurian pasal 362 KUHP.

“Pelimpahan tahap 2 dengan cara online ini, Jaksa Penuntut umum ( JPU) dan tersangka tidak saling bertemu, hanya melalui Video Call,” ujarnya.

BACA JUGA:  GOW Jembrana Ngayah  Rejang Renteng, Serangkaian Karya Ida Betare Turun Kabeh Pura  Besakih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *