Penertiban Reklame Semrawut di Kota Denpasar

DENPASAR,MENITINI.COM- Tim Ketertiban Kecamatan Denpasar Barat (Denbar) terus melakukan penertiban terkait pelanggaran spanduk atau banner di wilayahnya. Sebanyak 13 spanduk dan banner pada Rabu (24/8) siang diturunkan di seputaran Jalan Teuku Umar, Jalan Mahendradata hingga seputaran Jalan Gunung Soputan.

“Hal ini dilakukan untuk menciptakan wajah kota menjadi tertib, indah, dan jauh dari kesan semrawut akibat pemasangan spanduk dan banner tidak pada tempatnya,” kata Camat Denbar, Ida Bagus Purwanasara.

Purwanasara menjelaskan, kegiatan penertiban ini semata untuk mendukung program Pemkot Denpasar dalam hal ketertiban wilayah. Adapun spanduk/banner yang ditertibkan yakni yang tidak berizin, kedaluwarsa serta pemasangannya tidak sesuai tempat. “Sesuai Perda Kota Denpasar No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, kami berupaya untuk menciptakan wajah kota Denpasar tertib, rapi, indah dan jauh dari kesan semrawut,” tegasnya. 

BACA JUGA:  Mantan Gubernur Ini Sebut Dana Rp40 Miliar Renovasi Kantor Gubernur Nanggung

Kegiatan penertiban itu dipimpin oleh Kasi Ketentraman, Ketertiban dan Kebersihan Kecamatan Denbar, dengan melibatkan staf Kecamatan yang diperkuat personel Satpol PP. “Kepada para warga maupun pihak pihak tertentu, kami imbau untuk tidak memasang spanduk/banner pada tiang listrik atau tiang telepon dan juga pepohonan. Hal ini tentu akan membuat kumuh dan kotor wajah kota,” imbau Purwanasara.

Dalam kegiatan ini tidak diberlakukan denda atau sanksi pada pemasang spanduk/banner. Namun, pihak Kecamatan Denbar akan secara rutin melakukan kegiatan penertiban seperti ini guna tetap menjaga ketertiban dan keindahan wajah kota. M-003