Pemkab Badung Minta Parpol Ajukan Bantuan

BADUNG,MENITINI.COM-Pemerintah Kabupaten Badung dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengharapkan partai politik (Parpol) segera mengajukan Bantuan Keuangan Partai Politik (banpol). pasalnya, dana untuk tahun 2024 itu belum cari lantara belum ada pengajuan.

Kepala Kesbangpol Badung, I Nyoman Suendi mengatakan untuk banpol di Badung belum ada yang dicairkan. “Untuk banpol belum cair. Kita masih menunggu permohonan masing-masing parpol,” jelasnya, Senin (18/3/2024).

Lebih lanjut, beberapa hari lalu pihaknya juga telah bersurat kepada parpol yang ada di Badung untuk mengajukan permohonan banpol.

Namun sebelum mengajukan, parpol penerima hibah banpol juga wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaraan  untuk tahun anggaran 2023 kepada BPK sebagai dasar  penerbitan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang menjadi syarat pengajuan bantuan keuangan parpol tahun anggaran 2024.

BACA JUGA:  Dugaan 3 Pejabat Daerah Langgar Aturan Saat Sambut Ganjar di Ambon, Bawaslu Maluku: Tidak Ada Pelanggaran

“Beberapa hari lalu kami juga sudah bersurat kepada parpol untuk mengajukan permohon banpol. Setelah permohonan masuk baru diverifikasi dan diproses. Jadi kami sedang berproses. Hitungannya Rp 10 ribu dikalikan jumlah suara sah yang diberikan. Hingga hari ini (Senin, kemarin) baru satu parpol yang mengajukan banpol,” ungkapnya.

Selain itu, Kemendagri juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) perihal pencairan bantuan keuangan kepada parpol tahun anggaran 2024. Langkah-langkah  yang dilakukan yakni tahap pertama diberikan kepada parpol peserta Pemilu 2019 yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten/Kota periode 2019-2024 dihitung berdasarkan perolehan suara.

Tahap kedua diberikan kepada parpol peserta Pemilu 2024 yang  mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten /Kota periode 2024-2029 dihitung berdasarkan perolehan suara. Kemudian, hak parpol yang mendapatkan bantuan keuangan yakni peresmian bagi anggota DPRD  hasil Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 1-15 pada bulan berkenaan, maka hak bantuan keuangan pada bulan dimaksud diberikan kepada parpol yang mendapatkan kursi hasil pemilu 2024.

BACA JUGA:  Petisi Guru-guru Besar UGM Kritisi Pemerintahan Jokowi

Kemudian peresmian bagi anggota DPRD hasil Pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 16-31 pada bulan berkenaan, maka hak bantuan keuangan pada bulan dimaksud diberikan kepada parpol yang mendapat kursi hasil pemilu 2019. “Pencarian banpol juga kami mengikuti surat dari Kemendagri, ” pungkasnya. (M-003)

  • Editor: Daton