Atas perbuatanya, kini pelaku ditahan di Mapolres Jembrana dengan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun penjara.
Dengan maraknya kasus pencurian sapi di Jembrana, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan lebih waspada mengingat pelaku pencurian sapi menyasar lahan terbuka. “Saya minta ini juga bisa menjadi atensi masyarakat sebagai antisipasi terutama yang menambatkan sapi di sawah atau kebun yang jauh dari pemukiman,” tandasnya M-003