logo-menitini

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah 9 Tahun Diancam Hukuman Mati

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bactiar Rivai, S.I.K., M.H, di Mapolres.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bactiar Rivai, S.I.K., M.H, di Mapolres. (FOTO: m-009)

DOBO, MENITINI.COM – Pihak Kepolisian Kabupaten Kepulauan Aru menetapkan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan berinisial OK (24) dengan acaman hukuman mati, setelah Polisi melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap pelaku maupun hasil olah TKP.

“Dari hasil pendalaman pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka serta dilakukan olah TKP, diketahui pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan menggeser ataupun menarik tubuh korban dari tempat di mana yang bersangkutan melakukan tindakan paksa terhadap korban, sehingga pelaku kami tambahkan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” ucap Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bactiar Rivai, S.I.K., M.H dalam press release, Kamis (25/8) di Mapolres yang didampingi Waka Polres Kompol Idam, Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, S.Sos. M.H, Kabag Ops AKP M. Hutahean, Kasat Narkoba Iptu Andryas Kakisina dan Kasi Humas Iptu Fransisca Liantty Iwane.

BACA JUGA:  Polda Maluku Tindak Tegas Kepada Oknum Brimob RN, Bila Terbukti Bersalah 

Kapolres menjelaskan, dari hasil itulah pihaknya berkesimpulan bahwa itu merupakan upaya perencanaan, sehingga penyidik menambah pasal yang diterapkan yakni pasal 340 KUHP yang sebelumnya telah disangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 12 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Kekerasan Seksual dengan ancaman Pidana penjara 15 Tahun dan Denda Rp. 3 sampai 5 miliar Rupiah.

Sementara itu, terkait kondisi kamtibmas pasca kejadian tersebut, Polres Kepulauan Aru akan lakukan pertemuan dengan tokoh agama maupun adat untuk bicarakan kondisi tersebut.

BACA JUGA:  KRI dr. Soeharso-990 Siap Layani Kesehatan Warga Masyarakat di Wilayah 3T Maluku

“Intinya, kejadian itu adalah personal dan bukan kampung, namun karena faktor trauma kejadian sebelumnya membuat masyarakat memilih untuk amankan diri di Mapolres. Jadi tidak ada namanya pengungsi, itu masyarakat sendiri yang memilih untuk amankan diri di Polres Aru,” ucap Kapolres.

Kapolres juga menambahkan, untuk kebutuhan makan bagi ratusan warga longgar yang menginap di Mapolres tersebut ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Jadi untuk makan minum bagi masyarakat yang mengamankan diri disini, itu ditanggung oleh Pemda setempat,” ringkasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari beberapa warga Longgar yang sementara mengamankan diri di Mapolres Aru, kurang lebih 264 jiwa. (M-009)

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali