Seorang Gadis Evav di Tual Mengaku Dianiaya Oknum Polisi

oknum polisi
Diduga oknum polisi dari Polres Malra yang melakukan kekerasan terhadap perempuan. (Foto: M-009)

LANGGUR, MENITINI.COM – Seorang gadis Evav berinisial NP diduga dianiaya oleh oknum polisi yang diketahui bernama Januaris Kempirmasse yang bertugas di Polres Malra sebagai seorang anggota Bagops. Peristiwa penganiayaan ini terjadi, pada Minggu (7/7/2024) sore.

Menurut korban, kejadian penganiayaan itu terjadi di tempat kos-kosan korban, di Langgur. Korban mengaku dipukul dan ditendang sampai kepala bentur atau kena tembak.

“Bukan saja penganiayaan secara fisik yang saya dapatkan, tapi juga kata-kata makian terhadap saya, dan hal ini sangat bertentangan dengan adat istiadat orang Key. Lebih menyedihkan lagi setelah pelaku melakukan pemukulan terhadap saya, ia lalu meninggalkan saya,” jelas korban diiringi dengan tangis.

BACA JUGA:  Miliki Narkoba 0,6130 Gram Husein Divonis 5 Tahun Penjara 

Korban pun menyampaikan peristiwa yang dialami itu kepada orang tuanya. Mereka tidak terima dan kemudian keluarga meminta agar kasus ini dilaporkan ke pihak yang berwajib.

“Pelaku JK saya sudah laporkan ke Polres Malra. Saya berharap kepada pihak Kepolisian Malra agar dapat menangani kasus yang menimpa saya ini secara proporsional dan seadil-adilnya,” ujar korban. 

Kapolres Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), AKBP Frans Duma ketikan dihubungi berkali-kali oleh Media Menitini di handphone pribadinya berkaitan dengan perilaku tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh anak buahnya, saat ditelepon masuk namun tidak diangkat, chat WA juga tidak dibalas.

Orang tua korban ketika di konfirmasi media ini berkaitan dengan kasus tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi terhadap anaknya, membenarkan hal itu. Menurutnya tindakan kekerasan yang dilakukan oknum polisi itu tidaklah mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan.

BACA JUGA:  Ditangkap Saat Mencuri di Rumah Warga, Sorang Ibu Diamuk Massa

“Sebagai anggota Polri mestinya pelaku (JK) yang berpangkat BRIPDA memahami aturan kode etik  dan disiplin Polri, sesuai dengan tugas Polri sebagai insan Rastra Sewakotama, sebagai pedoman hidup Polri,” ujarnya.

Dikatakan, tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dalam Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, bukan sebaliknya melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat, kesalnya. 

Dia berharap agar Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum turun tangan untuk menangani tindakan tidak terpuji yang dilalukan oknum anak buahnya yang bedinas di Polres Malra terhadap anaknya, ucap orang tua korban. (M-009)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Rayakan Hari Pattimura ke-208, Ini Prosesi Ritual Adat Pembakaran Obor Pattimura

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami