Normalisasi Sungai Surabaya Dinilai Rusak Tanaman Mangrove

Ilustrasi Area konservasi tanaman mangrove
Ilustrasi Area konservasi tanaman mangrove (foto: ist)

SURABAYA,MENITINI.COM-Pegiat lingkungan menilai normalisasi saluran air atau pelebaran sungai yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya di sepanjang sungai kawasan Wonorejo mengakibatkan tanaman Mangrove rusak.

“Normalisasi sungai untuk pembenaran penebangan dan penimbunan mangrove di kawasan mangrove yang merupakan kawasan konservasi adalah salah besar,” kata Koordinator Komunitas Nol Sampah Wawan Some di Surabaya, Selasa (6/9/2022) dikutip Republika.co.id.

Menurut Wawan, Surabaya mempunyai Perda No 19 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pohon. Pada perda tersebut kawasan Mangrove Wonorejo masuk dalam kawasan konservasi berdasarkan perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Wawan juga menyesalkan pernyataan pejabat Pemkot Surabaya yang menyebut normalisasi saluran air dengan melakukan pengerukan lumpur sungai tersebut dilakukan untuk mengembalikan lebar sungai seperti keadaan awal. “Sungai avour Wonorejo tidak pernah menyempit apalagi dari 30 meter menjadi 20 meter. Kalau pendangkalan memang benar,” kata dia.

BACA JUGA:  Kota Denpasar Segera Operasikan Ambulans Sampah untuk Optimalkan TPS3R

Menurut dia, lumpur hasil pengerukan ditempatkan pada lokasi sepanjang 500 meter lebih. Di lokasi itu ditumbuhi mangrove baik pohon dan anak mangrove yang baru satu hingga dua tahun ditanam. “Perlu dicek ke lapangan kondisinya seperti apa,” kata dia.

Wawan mengatakan, saat mendampingi petani tambak di Wonorejo sejak tahun 2007, sungai avour Wonorejo tetap seperti ini lebarnya. Bahkan sebelum ditanami mangrove tahun 2012 sering terjadi tepi sungai longsor, tapi setelah ada mangrove akarnya menguatkan tepi sungai.

Kepala Bidang Drainase Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya Eko Juli Prasetya mengatakan sungai tersebut merupakan sungai yang cukup dangkal. Maka, lanjut dia, pihaknya berupaya bertemu dan berdiskusi bersama para penggiat lingkungan, untuk menentukan jarak antara jalur inspeksi sungai dan lokasi penanaman mangrove.

BACA JUGA:  Gubernur Jakarta Minta Dukungan DPR RI Atasi 7.500 Ton Sampah Harian

“Ke depannya kami akan duduk bersama dengan aktivis lingkungan agar tidak saling menyalahkan. Karena kalau ingin menanam mangrove itu terkait fungsi saluran sungai harus di sebelah mana? Karena masih di dalam lingkup sungai,” kata dia.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya Antiek Sugiharti menambahkan pengerukan tersebut juga berkaitan dengan penanganan kondisi banjir beberapa waktu lalu di kawasan Medokan Ayu. “Untuk pengerukan memang diperlukan tempat penampungan hasil pengerukan di jalan inspeksi/ruang di sepanjang tepi sungai (spoil bank),” kata dia.

Selanjutnya, penempatan secara teknis sudah diarahkan sebisa mungkin pada tempat-tempat yang tidak ada mangrove, agar tidak merusak tanaman mangrove.

BACA JUGA:  Investor Asing Mengincar Sampah Indonesia

Sumber: Antara

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami