Nikita Mirzani Bebas, Ini yang akan Dilakukan Kejari Serang

DENPASAR,MENITINI.COM-Pada Jumat (30/12/2022) Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang Era Indah Soraya, S.H., M.H., melakukan konferensi pers terkait dengan putusan bebas terhadap Nikita Mirzani dan terhadap pemberitaan atas putusan tersebut.

Era Indah Soraya yang didampingi oleh para Kasi dan Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Serang tersebut menyampaikan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022 tersebut. Dan selaku Jaksa Penuntut Umum, pihaknya telah melakukan upaya hukum banding.

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang Era Indah Soraya, S.H., M.H., didampingi oleh para Kasi dan Kasubag Pembinaan, saat jumpa pers terkait dengan putusan bebas Nikita Mirzani, Jumat (30/12/2022)

“Kami selaku Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding atas Putusan Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022, dan Jaksa telah mendaftarkannya di Panitera Pengadilan Negeri Serang hari ini sekitar pukul 11. 15 Wib dan telah diterima oleh Panitera An. Sugiharto, S.H., M.H.,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima redaksi Berita Menitini.com, Jumat (30/12/2022).

BACA JUGA:  Kejagung Sita Dua Mobil Mewah Milik Tersangka HM

Pihaknya juga akan segera melimpahkan kembali perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Serang, Setelah Saksi Mahendra Dito kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan telah menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP, serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP, dan hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat lapora Polisi di Polres Serang Kota. 

“Sehubungan dengan adanya informasi dan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa NM (Nikita Mirzani, red) dipersidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana uang kepada Oknum Jaksa dalam Penangan Perkara Ini dapat kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 3 Saksi terkait Perkara Komoditi Emas

Ia juga mengaku bahwa penuntut umum yang menangani perkara tersebut sudah bekerja secara profesional dan optimal dalam upaya penyelesaian penuntutan perkara tersebut. Dan pihaknya menegaskan tidak pernah menerima sesuatu apapun terlebih sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa Nikita Mirzani di depan persidangan.

Lalu terhadapat Informasi terkait pernyataan Nikita Mirzani di depan Persidangan tersebut, Kejaksaaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen sedang melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) terkait penangan perkara ini dan kebenaran Informasi tersebut. (M-011)

Editor: Daton