Nasdem Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait ke MK

JAKARTA,MENITINI.COM – Partai NasDem mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam proses judicial review Undang-Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK). NasDem memiliki kepentingan untuk menolak perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup.

Melansir Medcom.id, permohonan NasDem sebagai Pihak Terkait diwakili oleh Wakil Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem DKI Jakarta Wibi Andrino yang juga sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Sementara permohonan tersebut didaftarkan ke MK oleh kuasa hukum mereka diantaranya Ucok Edison Marpaung dan staf paralegal Hafist.

“Untuk itu, saya dengan kedudukan hukum sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang dipilih langsung oleh rakyat, memberikan kuasa kepada BAHU (Badan Advokasi Hukum) NasDem bertindak untuk dan atas nama saya menjadi Pihak Terkait dalam pengujian UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup dengan registrasi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 di MK,” papar Wibi Andrino dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/1/2023) seperti dikutip Medcom.id.

BACA JUGA:  Jawaban KPU NTB, Soal Perusakan dan Pembakaran Kotak Suara di Parado Kabupaten Bima

Wibi menegaskan NasDem menolak sistem proporsional tertutup. Alasannya, jika Pemilu 2024 tidak lagi menggunakan proporsional terbuka, tidak akan terwujud hubungan keterwakilan antara anggota DPR dengan rakyat yang diwakilinya.

“Sebab, rakyat tidak dapat memilih secara langsung wakilnya sebagaimana dijamin oleh UUD 1955,” ungkapnya.

Senada, Wakil Sekeretaris Jenderal (Wasekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim yang juga menjadi Pihak Terkait menolak revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup. Lebih jauh, Hermawi menyoroti status salah satu Pemohon dalam permohonan atas gugatan UU Pemilu. Yakni atas nama Yuwono Pintadi.

Yuwono telah menggunakan atribut dan identitas Partai NasDem sebagai Pemohon di MK, perbuatan dan tindakan hukum atas nama Yuwono Pintadi tersebut sama sekali tidak mewakili sikap Partai NasDem dalam mengajukan permohonan.

BACA JUGA:  Anas Urbaningrum Mulai Perlihatkan Taringnya, Bidak Permainan Catur Politik, Partainya Bergerak Masif dari Jawa Timur

“Permohonan tersebut tentunya akan mempengaruhi hak konstitusional Pihak Terkait dan Partai NasDem,” ujarnya.

Untuk menguatkan dalil gugatannya, Hermawi akan menghadirkan saksi ahli di dalam persidangan yang sudah dijadwalkan pada 17 Januari mendatang. (M-003)

Editor: Daton