Menteri LH Apresiasi Fatwa MUI Haram Buang Sampah ke Sungai dan Laut

Wasekjen MUI Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Hazuarli Halim (kanan) menyerahkan secara simbolis fatwa MUI tentang haram hukumnya membuang sampah di sungai, danau dan laut kepada Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. (dok. ANTARA)
Wasekjen MUI Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Hazuarli Halim (kanan) menyerahkan secara simbolis fatwa MUI tentang haram hukumnya membuang sampah di sungai, danau dan laut kepada Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. (Foto: dok. ANTARA)

Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menekankan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh. Upaya tersebut dimulai dari pengurangan di sumber, peningkatan literasi publik, hingga penegakan hukum yang konsisten guna mencegah pencemaran sungai dan laut di Indonesia.

BACA JUGA:  Sosialiasi Pengelolaan Sampah, BWC Ajak Warga Banjar Pasekan Belodan Tabanan Pilah Sampah dari Rumah

Melalui kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat, KLH/BPLH berharap pengendalian sampah dari hulu dapat menjadi kunci utama dalam memutus rantai pencemaran sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem sungai dan laut nasional.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top