Menparekraf Minta Wisman Tak Ragu Berkunjung ke Indonesia
Menparekraf Sandiaga Uno meminta Wisman Tak Ragu Berkunjung ke Indonesia. (Foto: Kemenparekraf

Menparekraf Minta Wisman Tak Ragu Berkunjung ke Indonesia

DENPASAR,MENITINI.COM-Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meminta para wisatawan khususnya wisatawan mancanegara tidak ragu berkunjung ke Indonesia. Sebagai negara yang memiliki ragam daerah tujuan wisata, salah satunya Bali, Indonesia selalu terbuka menyambut kedatangan wisatawan. 

“Tidak ada yang berubah dari sistem di industri pariwisata saat ini. Fokus kami adalah terus meningkatkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022). 

Menparekraf menekankan Pemerintah RI tetap pada pedoman bahwa ranah privat masyarakat termasuk wisatawan akan tetap terjamin sehingga kenyamanan dan keamanan ranah pribadi wisatawan selama berwisata di Indonesia senantiasa dijaga.

BACA JUGA:  Segera Ditender, Penataan Kota Tua Pantai Ampenan, Anggarannya Rp 4,5 Miliar

Terkait dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu, Menparekraf Sandiaga mengatakan, hal ini merupakan perwujudan terhadap berjalannya sistem negara yang konstitusional yang tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat Indonesia. Dan regulasi tersebut baru akan berlaku 3 tahun setelah disahkan. 

Sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.

Aturan ini mengatur pihak yang dapat mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Sedangkan bagi orang yang tidak terikat perkawinan adalah orang tua atau anaknya. Tanpa adanya pengaduan oleh orang yang sah secara hukum, maka tidak ada pihak yang berhak melakukan tindakan hukum.

BACA JUGA:  Kuta Dinilai Kumuh, Begini Kata Wakil Ketua DPRD Badung

Saat ini pemerintah bersama stakeholder terkait sedang menyusun aturan detail dan SOP aktivitas wisata yang dapat menjamin keamanan serta kenyamanan wisatawan yang berkunjung.

Di samping itu, sosialisasi terus dilakukan tidak hanya ke kalangan industri pariwisata namun juga ke wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara agar tidak terjadi salah tafsir atau kesalahpahaman terhadap KUHP ini.

Berita Terkait

Subak, Cermin Pembagian Air Berkeadilan di Pulau Dewata

DENPASAR,MENITINI.COM- Pemandangan alam yang memukau menjadi salah satu daya tarik wisata di Pulau Dewata, selain kekayaan tradisi dan…

ByByRedaksiMei 6, 2024

Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific, Diajak Tanam Bakau

NUSA DUA,MENITINI.COM-Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengajak delegasi “The…

ByByRedaksiMei 4, 2024

Kampung Tenun Rabadompu Punya Nilai Sejarah, Mas Menteri Sandiaga Dorong Pengembangan Potensi Kain Tenun Bima 

MATARAM,MENITINI.COM- Keberadaan Kampung Tenun Rabadompu, Kota Bima yang menjual  produk-produk kain tenun khas Bima, dinilai sangat positif dalam mendongkrak…

ByByEditorApr 29, 2024

Kadispar Lobar Roadshow ke Pelaku Pariwisata, Bahas Penataan Wisata Senggigi

MATARAM,MENITINI.COM-Kepala Dinas Pariwisata Lobar, Agus Gunawan sejak Selasa (24/4/2024) mulai melakukan Roadshow ke para pelaku pariwisata. Kegiatan itu…

ByByEditorApr 25, 2024