Marak Beredar Rokok Tanpa Cukai di Toko Kelontong, Satpol PP – Bea Cukai Sidak

Penertiban-Rokok-Tanpa-Cukai
Kegiatan penertiban penjual rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kota Denpasar oleh Satpol PP Kota Denpasar bersama Bea Cukai, beberapa waktu lalu. (Foto: M-003)

DENPASAR, MENITINI.COM – Akhir akhir ini marak beredar di masyarakat khususnya di pedagang toko klontong rokok illegal alias rokok tanpa cukai. Satpol PP Kota Denpasar bersinergi dengan Bea Cukai melakukan sidak penjual rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kota Denpasar.

Penertiban yang dilaksanakan sejak sepekan belakangan ini menyasar toko kelontong. Hasilnya, beberapa toko kedapatan menjual rokok tanpa cukai.

Kasat PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, Minggu (16/7) mengatakan, penertiban penjual rokok tanpa cukai ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung ketertiban dan kenyamanan masyarakat Denpasar. Dikatakan, saat ini marak dijumpai peredaran rokok tanpa cukai di masyarakat.

Karenanya, melalui penertiban ini penjual dan masyarakat diharapkan tidak lagi menjual dan membeli rokok tanpa cukai tersebut. “Seminggu terakhir kami gencarkan bersama Bea Cukai menggelar sidak dan penertiban penjual rokok tanpa cukai,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kejati Bali Sita Uang Rp 1 Miliar dalam Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Rumah Subsidi di Buleleng

Berdasarkan data Satpol PP Kota Denpasar, penertiban pertama pada Senin (10/7) lalu menyasar wilayah Kecamatan Denpasar Timur dengan menyasar 10 toko. Dari penertiban tersebut, ditemukan 4 toko yang menjual rokok tanpa cukai dengan total sebanyak 168 bungkus rokok.

Selanjutnya pada Selasa (11/7) penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Denpasar Utara dengan menyasar 10 toko. Dari jumlah tersebut, petugas menyita 8 slop rokok tanpa cukai.

Pada Rabu (12/7), penertiban menyasar Kecamatan Denpasar Barat dengan menyambangi 10 toko. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 8 bungkus rokok ilegal diamankan. Dan pada Kamis (13/7) penertiban dilaksanakan di Kecamatan Denpasar Selatan. Sebanyak 164 bungkus rokok ditertibkan dari 2 toko.

Menurut Bawa Nendra, penertiban ini dilaksanakan bukan untuk mencari kesalahan masyarakat. Hal ini melainkan untuk memberikan edukasi dan pemahaman bahwa rokok tanpa cukai tersebut ilegal dan dilarang.

BACA JUGA:  Kejagung Berhasil Lelang Aset Korupsi dan TPPU Senilai Rp2,76 Miliar

Kasatpol PP mengatakan, pedagang yang kedapatan masih menjual rokok ilegal tanpa cukai diberikan teguran serta dilaksanakan penyitaan oleh Bea Cukai. Produk yang melanggar tersebut nantinya akan dimusnahkan oleh Bea Cukai. “Kami mengimbau kepada pedagang dan masyarakat agar ke depannya tidak lagi menjual atau membeli rokok ilegal tanpa cukai. Apabila tidak diindahkan, akan dilaksanakan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Bawa Nendra. M-003

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami